Minggu, 27 November 2011

bentuk yuridis perusahaan KOPERASI "pengantar bisnis"

BAB I
Pendahuluan
     Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Di sektor pertanian misalnya, peranserta koperasi di masa lalu cukup efektif untuk mendorong peningkatan produksi khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun 1980-an, koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional. Ditinjau dari sisi produksi pangan khususnya beras, peran signifikannya dapat diamati dalam hal penyaluran prasarana dan sarana produksi mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan, RMU sampai dengan pemasaran gabah atau beras. Meskipun demikian dari sisi konsumsi, ketersediaan bahan pangan bagi konsumen seringkali menjadi bahan perbincangan sebab jaminan kualitas dan kuantitas tidak selalu terpenuhi.
Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi berbagai perubahan seiring dengan berlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi ekonomi dan kondisi tersebut membawa konsekuensi serius dalam hal pengadaan bahan pangan. Secara konseptual liberalisasi ekonomi dengan menyerahkan kendali roda perekonomian kepada mekanisme pasar ternyata dalam prakteknya belum tentu secara otomatis berpihak kepada komunitas ekonomi lemah atau kecil. Kondisi yang relatif identik berlangsung di sektor pangan dan diperkirakan karena belum tertatanya sistem produksi dan distribusi dalam mengantisipasi perubahan yang sudah terjadi. Semula peran Bulog sangat dominan dalam pengadaan pangan dan penyangga harga dasar, tetapi sekarang setelah tiadanya paket skim kredit pengadaan pangan melalui koperasi dan dihapuskannya skim kredit pupuk
bersubsidi maka pengadaan pangan hampir sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Sebagai dampaknya, peran koperasi dalam pembangunan pertanian dan ketahanan pangan semakin tidak berarti lagi. Bahkan sulit dibantah apabila terdapat pengamat yang menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki konsep dan program pembangunan koperasi yang secara jelas memposisikan koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

BAB II
Teori

Kata koperasi berasal dari berasal dari bahasa Inggris yaitu cooperation.
Co artinya bersama-sama dan operation artinya usaha untuk mencapai
tujuan. Jadi arti koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan. Pada
umumnya koperasi dapat didefinisikan sebagai perkumpulan atau organisasi
yang beranggotakan orang per orang atau badan-badan yang secara sukarela
bekerja sama untuk mencapai tujuan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau
seseorang atau badan hukum koperasi dan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ciri-ciri koperasi sebagai berikut,
1. Koperasi berbadan hukum.
2. Koperasi bukan merupakan kumpulan modal.
3. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
4. Bukan milik perorangan tetapi milik semua anggota dan pengurus.
5. Mempunyai tujuan yang jelas yaitu memperbaiki taraf hidup dan
kesejateraan anggota.
6. Keanggotaan berdasarkan jasa masing-masing anggota.
Berbagai macam koperasi lahir seirama dengan aneka jenis usaha untuk
memperbaiki kehidupan. Oleh karena itu, maka lahirlah pula berbagai jenisjenis
Koperasi. Dalam garis besarnya sekian banyak jenis Koperasi tersebut
dapat kita menjadi 5 golongan yaitu:
1. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang mengusahakan barangbarang
kebutuhan hidup sehari-hari untuk para anggotanya,
contohnya: koperasi konsumsi melakukan kegiatan pertokoan.
2. Koperasi Kredit
Koperasi kredit adalah koperasi yang memberikan kesempatan
pada anggota koperasi untuk mendapatkan dana dengan mudah dan
bunga yang relative rendah. Pada umumnya jenis peminjaman
uang ini dimaksudkan untuk biaya sekolah, pembelian tanah,
pernikahan, dan usaha pribadi dilingkungan tempat tinggalnya.
3. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang berusaha untuk
menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu
yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir
pemasarannya, sehingga para produsen akan memperoleh
kesamaan harga yang wajar untuk layanan dan memudahkan
pemasaran.
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang berusaha dalam
beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan
kepentingan-kepentingan para anggotanya.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan
jasa kepada anggotanya shingga pada hakikatnya dapat disebut
koperasi jasa, walaupun menurut kebiasaan yang digolongkan pada
koperasi jasa lebih terbatas sifatnya.
Secara keseluruhan, perincian sumber modal koperasi ini adalah
sebagai berikut:
1. Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang tertentu yang
diwajibkan kepada anggota untuk menyerahkan kepada
koperasi pada waktu masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib, yaitu sejumlah nilai uang tertentu yang
diwajibkan kepada anggota untuk membayar dalam waktu
dan kesempatan yang tertentu (umumnya dibayar
perminggu).
3. Simpanan sukarela, yaitu jumlah nialai uang tertentu yang
diserahkan anggota sebagai simpanan pada dasarnya
koperasi ini berusaha untuk memenuhi kebutuhan para
anggotanya dalam simpanan maupun pinjaman.
Fungsi pinjaman dalam koperasi adalah sesuai dengan tujuantujuan
koperasi pada umumnya, yaitu untuk memperbaiki kehidupan para
anggotanya. Misalnya: Dengan uang pinjaman maka seorang pedagang
akan membeli alat dagangan atau memperluas dagangannya. Hal ini
berarti akan membantu meningkatkan pendapatannya. Pendapatan yang
bertambah berarti memperbaiki kehidupannya.

BAB III
Pembahasan
Sejarah Singkat Berdirinya Koperasi
KSU Tunas Jaya didirikan pada tahun 1977, dimulai dari kelompok arisan
para warga yang berdomisili di RW 07, Kelurahan Bendungan Hilir Jakarta Pusat,
kemudian anggota kelompok ini bersepakat untuk meningkatkan kegiatannya
menjadi badan usaha yang berbadan hukum. Setelah berbincang lama,
membandingkan dengan bentuk lain seperti Perseroan Terbatas, para anggota
kemudian sepakat untuk memilih koperasi sebagai bentuk yang paling tepat.
Sebagai kelompok masyarakat yang pada umumnya terdiri dari pedagang kecil
yang berpenghasilan rendah, yang tidak memiliki akses ke sumber permodalan,
sehingga tidak dapat mengharapkan kucuran modal dari pihak luar, maka satusatunya
jalan adalah berusaha untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama.
Inilah bentuk koperasi , sebagai kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk
memperbaiki atau meningkatkan kesejahteraannya, yang secara perorangan sulit
dilakukan. Anggota perorangan yang secara bersama-sama menyatukan sumber
daya untuk dilipatgandakan, merupakan salah satu kekuatan koperasi.
Dengan dipelopori oleh para anggota kelompok arisan, maka didirikan
koperasi,koperasi yang dibentuk adalah koperasi serba usaha (yang saat itu sedang
ngetrend) dengan nama Tunas Jaya, sehingga lengkapnya menjadi Koperasi Serba
Usaha Tunas Jaya. Dengan jenis KSU, maka KSU dapat mengembangkan
berbagai jenis usaha dalam upaya melayani anggotanya. Demikianlah, sejak awal
pendiriannya, KSU Tunas Jaya telah mengembangkan 2 unit usaha, yaitu unit
simpan pinjam dan unit toko, meskipun secara kecil-kecilan.
Berbekal dengan Berita Acara Rapat Pendirian serta persyaratan lain yang
diperlukan seperti Anggaran Dasar, Neraca Awal, Rencana Kerja, dsb, kemudian 
diajukan permohonan badan hukum kepada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Koperasi DKI Jakarta, pada Januari 1977. Akhirnya badan hukum itu
dikeluarkan pada 27 Agustus 1977,dengan nomor 1214/BH/I. Dalam upaya
menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah dalam bidang pengelolaan unit
simpan pinjam Anggaran Dasar KSU Tunas Jaya mengalami perubahan lagi,
melalui akte Perubahan Anggaran Dasar tanggal 15 Juli 1999, No.
021/PAD/KDK.9.1/VII/1999.
Meskipun secara internal cukup kuat,KSU Tunas Jaya tidak bisa
membebaskan diri dari pengaruh perdagangan bebas yang penuh persaingan.
Dengan modal yang besar serta tenaga-tenaga professional, tidak sulit pemodalpemogal
besar untuk membangun supermarket,hypermarket,department store,malmal
atau plaza yang menyediakan barang-barang dan fasilitas serba menarik. Baik
kwalitas, jenis maupun harganya, sehingga banyak anggota koperasi lebih tertarik
berbelanja di pusat-pusat perbelanjaan tersebut daripada di tokonya sendiri. Hal
ini juga sangat dirasakan oleh unit took KSU Tunas Jaya, sehingga omzetnya dari
tahun ke tahun menurun. Menghadapi masalah ini seharusnya lembaga gerakan
koperasi maupun instasi Pembina koperasi bisa turun tangan untuk melindungi
koperasi, tapi kenyataannya koperasi harus menghadapinya sendiri.
Lain halnya dengan unit simpan pinjamnya, yang walaupun cukup banyak
pesaingnya, berupa pelepas uang/rentenir ditingkat “bawah”, sedangkan pada
tingkat “atas” berupa bank-bank, milik pemerintah maupun swasta, 19ook19tic
maupun asing sangat sarat dengan serba “iming-iming”,masih memiliki
keunggulan,seperti: mudahnya prosedur yang harus ditempuh, sementara sebagian
keuntungan nanti akan diambil dalam bentuk SHU.