Jumat, 11 Januari 2013

Bisnis Yang Cocok Untuk Mahasiswa


Kuliah sambil bisnis, apa bisa?
Kenapa tidak??? banyak mahasiswa yang menjalankan bisnis sambil kuliah karena mereka punya motivasi yang kuat, “ingin menjadi mandiri”, dan mampu mempunyai penghasilan sendiri untuk membiayai kuliah mereka atau bahkan membantu membiayai pendidikan adik-adik mereka (betul gak ?? hehe ).
Jadi kuliah sambil bisnis bisa saja, tinggal bagaimana cara kita mengsinkronkan atau membuatnya sejalan Apakah mengganggu kuliah?
Mengganggu atau tidaknya suatu bisnis yang dijalankan terhadap kuliah, sebenarnya tergantung dari 2 hal :
1. Jenis bisnis apa yang dijalankan
2. Bagaimana kita bisa mengatur waktu dengan baik antara bisnis dan kuliah.
Kita bahas satu per satu :
1. Jenis bisnis yang dijalankan
Untuk mahasiswa, ada baiknya sebelum terjun ke dunia bisnis agar bisa memilih jenis bisnis yang mereka jalankan. Pilihlah jenis bisnis yang tidak menghabiskan terlalu banyak waktu untuk mengelolanya, semacam part time business atau dengan kata lain bisnis yang bisa dikerjakan diluar waktu kuliah. Untuk bisnis offline mungkin agak susah mencarinya, namun untuk bisnis online sepertinya ada banyak peluang, misalnya saja jadi blogger, internet marketer, affiliiate / reseller, ads publisher, dll, karena bisa dijalankan pada saat selesai kuliah, saat malam pun juga bisa dijalankan (kebanyakan mahasiswa menderita insomnia, termasuk saya)
2. Mengatur waktu antara bisnis dan kuliah
Nah itu tadi, jika anda sudah memilih jenis bisnis anda, maka tinggal bagaimana cara anda mengaturnya dengan kuliah anda. Saya ambil contoh misalnya anda menggeluti bisnis online. Bisnis online adalah bisnis yang sangat baik menurut saya, kenapa? tidak ada jadwal tertentu yang mengikat (misalnya jam masuk, jam pulang, jam telat, dll ), yang ada yaitu perencanaan bisnis anda dalam menjalankan bisnis online anda. Nah misalnya saja, dalam menjalankan bisnis online anda, anda memerlukan waktu sekitar 2-3 jam. Apa yang anda butuhkan untuk menjalankan bisnis anda? Koneksi internet, komputer / laptop, dimana menurut saya kesemua barang tersebut selalu ada (selalu ada dalam arti, warnet gak akan lari kemana, sinyal wifi gratisan tak akan lari kemana). Jadi gak ada alasan buat anda terburu-buru menjalankan bisnis anda karena takut telat
Sementara kuliah . . . kuliah hari ini tentu kalau udah lewat yah lewat. Anggaplah dalam sehari anda kuliah dari jam 8 pagi hingga jam 3 sore. terus dari jam 3 sore hingga jam 6 petang anda bisa gunakan untuk mengerjakan tugas2 kulaih anda. Nah jam 6 petang hingga seterusnya (jam 8 keesokan harinya) artinya gak ada lagi sesuatu yang terlalu mendesak (kalaupun ada silahkan kerjakan segera). Nah anda bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk menjalankan bisnis anda. Bukan gitu ???
Jenis bisnis untuk anak kuliahan
Seperti yang saya sarankan tadi di atas, yaitu sebaiknya memilih bisnis online, artinya anda mempunyai bisnis yang dijalankan di dunia maya, yang tidak membutuhkan waktu seharian untuk dijalankan. salah satu contohnya yaitu bisnis blog monetizing atau menghasilkan uang melalui blog (yang sedang digandrungi saat ini). Jadi yang anda perlukan hanya sebuah blog (apakah itu blogger, wordpress, dll) yang mana untuk membuat sebuah blog hanya membutuhkan waktu sekitar 3-5 menit. Kemudian anda mengisi blog anda dengan tulisan-tulisan atau artikel, bisa dari hasil kopi susu kopi paste, atau buatan sendiri (dan untuk membuat sebuah tulisan pun gak perlu bertapa hingga seharian, apalagi kalau cuma kopi paste. Intinya, bisnis apapun yang dijalankan oleh anda yang masih berstatus sebagai mahasiswa, maka gak ada salahnya selama kuliah anda juga tetap jalan.

Kegagalan Adalah Awal Dari Keberhasilan


Sebagian besar orang hanya memikirkan kesuksesan setiap kali mereka melakukan pekerjaan, tidak terpikirkan akan kegagalan. Sebenarnya, segala hal tidak ada yang mulus atau dapat dipecahkan dengan mudah, ini berarti bahwa jika ingin sukses dalam setiap hal, maka harus menghadapi kegagalan. Artinya, orang yang tidak berani menghadapi kegagalan, maka sulit untuk memperoleh harapan akan keberhasilan. 

Fakta membuktikan, bahwa kesuksesan sejumlah besar orang hebat di dunia dalam setiap perjalanan hidupnya, pasti diperolehnya dengan mengalami sekali, dua kali bahkan berkali-kali kegagalan yang tak terhitung banyaknya. Pepatah mengatakan: “Kegagalan adalah induk kesuksesan.” 

Masalahnya, bahwa orang-orang hanya tahu mengejar kesuksesan semata-mata, namun mengabaikan kegagalan, sehingga begitu menemui kegagalan, lantas menjadi kecewa dan patah semangat, putus asa, atau pesimis. Tidak bisa lagi membangkitkan semangat untuk bekerja lebih keras, akhirnya acap kali putus di tengah jalan, dan sangat disayangkan.
Benar, kegagalan adalah batu sandungan keberhasilan, namun ia juga merupakan tangga untuk menuju ke jalan kesuksesan. Ada pepatah orang dahulu yang mengatakan: “Kakek miskin kehilangan kuda, bagaimana tahu bukan berkah?” Oleh karena itu, kita jangan takut gagal, setelah gagal malah harus lebih giat lagi berjuang, mencari sumber kegagalan, berusaha mencoba, mencari kunci kegagalan, begitu terus berusaha, suatu hari kelak pasti ada harapan berhasil.  

Kegagalan yang dialami oleh sejumlah besar orang, bukan berarti jarak jalan keberhasilan mereka masih sangat jauh, melainkan sudah hampir tercapai, hanya saja mereka tidak mempunyai kesabaran berusaha berjuang lagi. Sebenarnya, kegagalan sedang menguji kesempatan kita, orang yang tahan cobaan kenyataan hidup akan menjadi seorang yang sukses. Orang yang tidak tahan akan cobaan kenyataan hidup, selamanya adalah orang yang gagal.

Bayangkan jika setiap orang langsung putus asa setiap gagal. Pasti dunia ini tidak semodern sekarang. Jangan pernah menyerah jika anda gagal karena kegagalan = belum berhasil bisa saja karena anda mengulanginya lagi walaupun telah berulang kali keberhasilan ada di tangan anda dan itu adalah awal dari kesuksesan anda. Saya Hedi Sasrawan inilah artikel saya yang berjudul kegagalan adalah awal dari keberhasilan. Bila ada kata-kata yang kurang dimengerti atau kurang berkenan dihati anda saya minta maaf sebesar-besarnya dan jika ada kritik, saran, atau komentar anda bisa mencurahkannya melalui kotak komentar dibawah ini. Terima kasih.

Selasa, 08 Januari 2013

KONTRAK KERJA

Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.

Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

* Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.

* Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.

* Waktu Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.

* Adanya Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).


Syarat sahnya kontrak kerja

* Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :

* Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

* Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

* Objek yang diatur harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.

* kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Pembangunan Koperasi


Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c) Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
a) Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
- Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
- Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
- Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
- Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
2. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
b) Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1) Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2) Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3) Karena alasan-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5) Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6) Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu sama lain tidak cukup serasi, yaitu :
a. Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan manajer
b. Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan paraanggota untuk menjual hasil produksi para anggota engan harga yang lebih rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara umum.
c. Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota dan merangsang perubahan sosial ekonomi itu,tidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.

Perkembangan koperasi sebagai Organisasi mandiri yang otonom
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.

PEMBANGUNAN KOPERASI
 Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )  Kendala yang dihadapi masyarakat :
 1.    Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
 2.    Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan tiga kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967. Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur  berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut  A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan  pembentukan  organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.


PERANAN KOPERASI


·         Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan
1.      Di Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar. Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker).
Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC. Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
1.    Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga.
Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2.   Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3.    Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
4.    Para pembeli dan penjual memiliki. informasi yang sempurna
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang.
Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya.

2.      Di Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll.
Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.

Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:
1.      Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2.      Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated produk.
3.      Para penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli.

3.      Di Pasar Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas. Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan
potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu faktor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari faktor produksi itu.

4.      Di Pasar Oligopoli
Pasar Oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.

Jenis-jenis pasar Oligopoli :
1.   Pasar oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2.   Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.

Ciri-ciri pasar Oligopoli:
a.   Terdapat banyak pembeli di pasar.
b.    Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
c.    Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
d.    Adanya hambatan bagi pesaing baru.
e.    Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
f.     Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.


Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id