Jumat, 23 Maret 2012

KRISIS MONETER INDONESIA "Perekonomian Indonesia"

I.PENDAHULUAN
Krisis moneter yang melanda Indonesia sejak awal Juli 1997, sementara ini telah
berlangsung hampir dua tahun dan telah berubah menjadi krisis ekonomi, yakni
lumpuhnya kegiatan ekonomi karena semakin banyak perusahaan yang tutup
dan meningkatnya jumlah pekerja yang menganggur. Memang krisis ini tidak seluruhnya
disebabkan karena terjadinya krisis moneter saja, karena sebagian diperberat oleh berbagai
musibah nasional yang datang secara bertubi-tubi di tengah kesulitan ekonomi seperti
kegagalan panen padi di banyak tempat karena musim kering yang panjang dan terparah
selama 50 tahun terakhir, hama, kebakaran hutan secara besar-besaran di Kalimantan dan
peristiwa kerusuhan yang melanda banyak kota pada pertengahan Mei 1998 lalu dan
kelanjutannya.
Krisis moneter ini terjadi, meskipun fundamental ekonomi Indonesia di masa lalu
dipandang cukup kuat dan disanjung-sanjung oleh Bank Dunia (lihat World Bank: Bab 2
dan Hollinger). Yang dimaksud dengan fundamental ekonomi yang kuat adalah
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, laju inflasi terkendali, tingkat pengangguran
relatif rendah, neraca pembayaran secara keseluruhan masih surplus meskipun defisit neraca
berjalan cenderung membesar namun jumlahnya masih terkendali, cadangan devisa masih
cukup besar, realisasi anggaran pemerintah masih menunjukkan sedikit surplus. Lihat Tabel.
Namun di balik ini terdapat beberapa kelemahan struktural seperti peraturan perdagangan
domestik yang kaku dan berlarut-larut, monopoli impor yang menyebabkan kegiatan ekonomi
tidak efisien dan kompetitif. Pada saat yang bersamaan kurangnya transparansi dan
kurangnya data menimbulkan ketidak pastian sehingga masuk dana luar negeri dalam
jumlah besar melalui sistim perbankan yang lemah. Sektor swasta banyak meminjam dana
dari luar negeri yang sebagian besar tidak di hedge. Dengan terjadinya krisis moneter, terjadi
juga krisis kepercayaan. (Bandingkan juga IMF, 1997: 1). Namun semua kelemahan ini masih
mampu ditampung oleh perekonomian nasional. Yang terjadi adalah, mendadak datang
badai yang sangat besar, yang tidak mampu dbendung oleh tembok penahan yang ada,
yang selama bertahun-tahun telah mampu menahan berbagai terpaan gelombang yang
datang mengancam.

II.  ISI
A.     Krisis Moneter dan Faktor-Faktor Penyebabnya
Penyebab dari krisis ini bukanlah fundamental ekonomi Indonesia yang selama ini
lemah, hal ini dapat dilihat dari data-data statistik di atas, tetapi terutama karena utang
swasta luar negeri yang telah mencapai jumlah yang besar. Yang jebol bukanlah sektor
rupiah dalam negeri, melainkan sektor luar negeri, khususnya nilai tukar dollar AS yang
mengalami overshooting yang sangat jauh dari nilai nyatanya1 . Krisis yang berkepanjangan
ini adalah krisis merosotnya nilai tukar rupiah yang sangat tajam, akibat dari serbuan yang
mendadak dan secara bertubi-tubi terhadap dollar AS (spekulasi) dan jatuh temponya utang
swasta luar negeri dalam jumlah besar. Seandainya tidak ada serbuan terhadap dollar AS
ini, meskipun terdapat banyak distorsi pada tingkat ekonomi mikro, ekonomi Indonesia
tidak akan mengalami krisis. Dengan lain perkataan, walaupun distorsi pada tingkat ekonomi
mikro ini diperbaiki, tetapi bila tetap ada gempuran terhadap mata uang rupiah, maka krisis
akan terjadi juga, karena cadangan devisa yang ada tidak cukup kuat untuk menahan
gempuran ini. Krisis ini diperparah lagi dengan akumulasi dari berbagai faktor penyebab
lainnya yang datangnya saling bersusulan. Analisis dari faktor-faktor penyebab ini penting,
karena penyembuhannya tentunya tergantung dari ketepatan diagnosa.
Anwar Nasution melihat besarnya defisit neraca berjalan dan utang luar negeri,
ditambah dengan lemahnya sistim perbankan nasional sebagai akar dari terjadinya krisis
finansial (Nasution: 28). Bank Dunia melihat adanya empat sebab utama yang bersamasama
membuat krisis menuju ke arah kebangkrutan (World Bank, 1998, pp. 1.7 -1.11). Yang
pertama adalah akumulasi utang swasta luar negeri yang cepat dari tahun 1992 hingga Juli
1997, sehingga l.k. 95% dari total kenaikan utang luar negeri berasal dari sektor swasta ini,
dan jatuh tempo rata-ratanya hanyalah 18 bulan. Bahkan selama empat tahun terakhir
utang luar negeri pemerintah jumlahnya menurun.
Berikut ini diberikan rangkuman dari berbagai faktor tersebut menurut urutan kejadiannya:
1) Dianutnya sistim devisa yang terlalu bebas tanpa adanya pengawasan yang memadai,
memungkinkan arus modal dan valas dapat mengalir keluar-masuk secara bebas
berapapun jumlahnya. Kondisi di atas dimungkinkan, karena Indonesia menganut rezim
devisa bebas dengan rupiah yang konvertibel, sehingga membuka peluang yang sebesarbesarnya
untuk orang bermain di pasar valas.
2) Tingkat depresiasi rupiah yang relatif rendah, berkisar antara 2,4% (1993) hingga 5,8%
(1991) antara tahun 1988 hingga 1996, yang berada di bawah nilai tukar nyatanya,
menyebabkan nilai rupiah secara kumulatif sangat overvalued. Ditambah dengan kenaikan
pendapatan penduduk dalam nilai US dollar yang naiknya relatif lebih cepat dari
kenaikan pendapatan nyata dalam Rupiah, dan produk dalam negeri yang makin lama
makin kalah bersaing dengan produk impor.
3) Akar dari segala permasalahan adalah utang luar negeri swasta jangka pendek dan
menengah sehingga nilai tukar rupiah mendapat tekanan yang berat karena tidak tersedia
cukup devisa untuk membayar utang yang jatuh tempo beserta bunganya (bandingkan
juga Wessel et al.: 22), ditambah sistim perbankan nasional yang lemah. Akumulasi
utang swasta luar negeri yang sejak awal tahun 1990-an telah mencapai jumlah yang
sangat besar, bahkan sudah jauh melampaui utang resmi pemerintah yang beberapa
tahun terakhir malah sedikit berkurang (oustanding official debt).
4) Permainan yang dilakukan oleh spekulan asing (bandingkan juga Ehrke: 2-3) yang dikenal
sebagai hedge funds tidak mungkin dapat dibendung dengan melepas cadangan devisa
yang dimiliki Indonesia pada saat itu, karena praktek margin trading, yang memungkinkan
dengan modal relatif kecil bermain dalam jumlah besar. Dewasa ini mata uang sendiri
sudah menjadi komoditi perdagangan, lepas dari sektor riil.
5) Kebijakan fiskal dan moneter tidak konsisten dalam suatu sistim nilai tukar dengan pita
batas intervensi. Sistim ini menyebabkan apresiasi nyata dari nilai tukar rupiah dan
mengundang tindakan spekulasi ketika sistim batas intervensi ini dihapus pada tanggal
14 Agustus 1997 (Nasution: 2). Terkesan tidak adanya kebijakan pemerintah yang jelas
dan terperinci tentang bagaimana mengatasi krisis (Nasution: 1) dan keadaan ini masih
berlangsung hingga saat ini. Ketidak mampuan pemerintah menangani krisis
menimbulkan krisis kepercayaan dan mengurangi kesediaan investor asing untuk
memberi bantuan finansial dengan cepat (World Bank, 1998: 1.10).
6) Defisit neraca berjalan yang semakin membesar (IMF Research Department Staff: 10; IDE),
yang disebabkan karena laju peningkatan impor barang dan jasa lebih besar dari ekspor
dan melonjaknya pembayaran bunga pinjaman. Sebab utama adalah nilai tukar rupiah
yang sangat overvalued, yang membuat harga barang-barang impor menjadi relatif murah
dibandingkan dengan produk dalam negeri.
7) Penanam modal asing portfolio yang pada awalnya membeli saham besar-besaran dimingimingi
keuntungan yang besar yang ditunjang oleh perkembangan moneter yang relatif
stabil kemudian mulai menarik dananya keluar dalam jumlah besar. Selisih tingkat suku bunga dalam negeri dengan
luar negeri yang besar dan kemungkinan memperoleh keuntungan yang relatif besar
dengan cara bermain di bursa efek, ditopang oleh tingkat devaluasi yang relatif stabil
sekitar 4% per tahun sejak 1986 menyebabkan banyak modal luar negeri yang mengalir
masuk.
8) IMF tidak membantu sepenuh hati dan terus menunda pengucuran dana bantuan yang
dijanjikannya dengan alasan pemerintah tidak melaksanakan 50 butir kesepakatan
dengan baik. Negara-negara sahabat yang menjanjikan akan membantu Indonesia juga
menunda mengucurkan bantuannya menunggu signal dari IMF, padahal keadaan
perekonomian Indonesia makin lama makin tambah terpuruk
9) Spekulan domestik ikut bermain (Wessel et al., hal. 22). Para spekulan inipun tidak
semata-mata menggunakan dananya sendiri, tetapi juga meminjam dana dari sistim
perbankan untuk bermain.
10)Terjadi krisis kepercayaan dan kepanikan yang menyebabkan masyarakat luas menyerbu
membeli dollar AS agar nilai kekayaan tidak merosot dan malah bisa menarik keuntungan
dari merosotnya nilai tukar rupiah. Terjadilah snowball effect, di mana serbuan terhadap
dollar AS makin lama makin besar. Orang-orang kaya Indonesia, baik pejabat pribumi
dan etnis Cina, sudah sejak tahun lalu bersiap-siap menyelamatkan harta kekayaannya
ke luar negeri mengantisipasi ketidak stabilan politik dalam negeri.
Program Reformasi Ekonomi IMF
Menurut IMF, krisis ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia disebabkan karena
pemerintah baru meminta bantuan IMF setelah rupiah sudah sangat terdepresiasi. Strategi
pemulihan IMF dalam garis besarnya adalah mengembalikan kepercayaan pada mata uang,
yaitu dengan membuat mata uang itu sendiri menarik. Inti dari setiap program pemulihan
ekonomi adalah restrukturisasi sektor finansial. (Fischer 1998b). Sementara itu pemerintah
Indonesia telah enam kali memperbaharui persetujuannya dengan IMF, Second
Supplementary Memorandum of Economic and Financial Policies (MEFP) tanggal 24 Juni,
kemudian 29 Juli 1998, dan yang terakhir adalah review yang keempat, tanggal 16 Maret 1999.
Program bantuan IMF pertama ditanda-tangani pada tanggal 31 Oktober 1997.
Program reformasi ekonomi yang disarankan IMF ini mencakup empat bidang:
1. Penyehatan sektor keuangan;
2. Kebijakan fiskal;
3. Kebijakan moneter;
4. Penyesuaian struktural.
Untuk menunjang program ini, IMF akan mengalokasikan stand-by credit sekitar US$
11,3 milyar selama tiga hingga lima tahun masa program. Sejumlah US$ 3,04 milyar dicairkan
segera, jumlah yang sama disediakan setelah 15 Maret 1998 bila program penyehatannya
telah dijalankan sesuai persetujuan, dan sisanya akan dicairkan secara bertahap sesuai
kemajuan dalam pelaksanaan program. Dari jumlah total pinjaman tersebut, Indonesia
sendiri mempunyai kuota di IMF sebesar US$ 2,07 milyar yang bisa dimanfaatkan. (IMF,
1997: 1)

penghasilannya.
2. Mengingat pula bahwa lamanya waktu pemrosesan kredit juga berpengaruh cukup
kuat kepada kinerja, maka keputusan pemberian kredit kepada peminjam baru
hendaknya dilakukan sesegera mungkin, sedangkan pemrosesan kredit ulangan
hendaknya dapat diselesaikan pada hari yang sama.
3. Pengawas BPR hendaknya tidak melihat pemberian kredit dalam jumlah kecil-kecil
pada LKM sebagai suatu hal yang “tidak efisien” atau “tidak maju”, karena hal itu
justru sesuai dengan misi LKM membantu pengentasan kemiskinan. Mendorong LKM
untuk memberikan kredit dalam jumlah yang semakin besar berarti menjauhkan LKM
dari nasabahnya yang miskin, seperti terlihat pada gejala pemberian kredit BKK di atas.
4. BKD telah beroperasi selama satu abad dan BKK selama hampir tiga dasawarsa dengan
pendekatan pasar yang telah membuat mereka lestari (sustainable) dan mandiri,
keadaannya justru dibuat seperti “telor di ujung tanduk” karena banyaknya programprogram
kredit murah bersubsidi di perdesaan. Adanya kredit dari pemerintah untuk
BPR condong menguntungkan BPR Gaya Baru yang dimiliki para pemodal berdasi,
Kinerja Lembaga Keuangan Mikro dan Perilaku Masyarakat Pedesaan 53
memungkinkan mereka menurunkan sukubunga kreditnya sehingga menambah pesaing
bagi LKM. Di era reformasi ini pemerintah seyogianya lebih membina semangat
keswadayaan masyarakat dan tidak menggunakan program-program kredit murah
sebagai alat politik karena merusak moralitas masyarakat perdesaan yang masih jujur
seperti terbukti dari perilakunya terhadap LKM.
dering, Annual Report.
B.     Program Reformasi Ekonomi IMF
Menurut IMF, krisis ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia disebabkan karena pemerintah baru meminta bantuan IMF setelah rupiah sudah sangat terdepresiasi. Strategi pemulihan IMF dalam garis besarnya adalah mengembalikan kepercayaan pada mata uang, yaitu dengan membuat mata uang itu sendiri menarik. Inti dari setiap program pemulihan ekonomi adalah restrukturisasi sektor finansial. (Fischer 1998b). Sementara itu pemerintah Indonesia telah enam kali memperbaharui persetujuannya dengan IMF, Second Supplementary Memorandum of Economic and Financial Policies (MEFP) tanggal 24 Juni, kemudian 29 Juli 1998, dan yang terakhir adalah review yang keempat, tanggal 16 Maret 1999. Program bantuan IMF pertama ditanda-tangani pada tanggal 31 Oktober 1997. Program reformasi ekonomi yang disarankan IMF ini mencakup empat bidang:
  1. Penyehatan sektor keuangan;
  1. Kebijakan fiskal;
  1. Kebijakan moneter;
  1. Penyesuaian struktural.
Untuk menunjang program ini, IMF akan mengalokasikan stand-by credit sekitar US$ 11,3 milyar selama tiga hingga lima tahun masa program. Sejumlah US$ 3,04 milyar dicairkan segera, jumlah yang sama disediakan setelah 15 Maret 1998 bila program penyehatannya telah dijalankan sesuai persetujuan, dan sisanya akan dicairkan secara bertahap sesuai kemajuan dalam pelaksanaan program. Dari jumlah total pinjaman tersebut, Indonesia sendiri mempunyai kuota di IMF sebesar US$ 2,07 milyar yang bisa dimanfaatkan. (IMF, 1997: 1). Di samping dana bantuan IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan negaranegara sahabat juga menjanjikan pemberian bantuan yang nilai totalnya mencapai lebih kurang US$ 37 milyar (menurut Hartcher dan Ryan). Namun bantuan dari pihak lain ini dikaitkan dengan kesungguhan pemerintah Indonesia melaksanakan program-program yang diprasyaratkan IMF. Karena dalam beberapa hal program-program yang diprasyaratkan IMF oleh pihak Indonesia dirasakan berat dan tidak mungkin dilaksanakan, maka dilakukanlah negosiasi kedua yang menghasilkan persetujuan mengenai reformasi ekonomi (letter of intent) yang ditanda-tangani pada tanggal 15 Januari 1998, yang mengandung 50 butir. Saransaran IMF diharapkan akan mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan cepat dan kurs nilai tukar rupiah bisa menjadi stabil (butir 17 persetujuan IMF 15 Januari 1998). Pokokpokok dari program IMF adalah sebagai berikut:
A. Kebijakan makro-ekonomi
  • Kebijakan fiskal
  • Kebijakan moneter dan nilai tukar
B. Restrukturisasi sektor keuangan
  • Program restrukturisasi bank
  • Memperkuat aspek hukum dan pengawasan untuk perbankan
C. Reformasi struktural
  • Perdagangan luar negeri dan investasi
  • Deregulasi dan swastanisasi
  • Social safety net
  • Lingkungan hidup.
Setelah pelaksanaan reformasi kedua ini kembali menghadapi berbagai hambatan, maka diadakanlah negosiasi ulang yang menghasilkan supplementary memorandum pada tanggal 10 April 1998 yang terdiri atas 20 butir, 7 appendix dan satu matriks. Cakupan memorandum ini lebih luas dari kedua persetujuan sebelumnya, dan aspek baru yang masuk adalah penyelesaian utang luar negeri perusahaan swasta Indonesia. Jadwal pelaksanaan masing-masing program dirangkum dalam matriks komitmen kebijakan struktural. Strategi yang akan dilaksanakan adalah:
  1. menstabilkan rupiah pada tingkat yang sesuai dengan kekuatan ekonomi Indonesia;
  1. memperkuat dan mempercepat restrukturisasi sistim perbankan;
  1. memperkuat implementasi reformasi struktural untuk membangun ekonomi yang efisien dan berdaya saing;
  1. menyusun kerangka untuk mengatasi masalah utang perusahaan swasta;
  1. kembalikan pembelanjaan perdagangan pada keadaan yang normal, sehingga ekspor bisa bangkit kembali.
Ke tujuh appendix adalah masing-masing:
  1. Kebijakan moneter dan suku bunga
  1. Pembangunan sektor perbankan
  1. Bantuan anggaran pemerintah untuk golongan lemah
  1. Reformasi BUMN dan swastanisasi
  1. Reformasi struktural
  1. Restrukturisasi utang swasta
  1. Hukum Kebangkrutan dan reformasi yuridis.
Prioritas utama dari program IMF ini adalah restrukturisasi sektor perbankan. Pemerintah akan terus menjamin kelangsungan kredit murah bagi perusahaan kecilmenengah dan koperasi dengan tambahan dana dari anggaran pemerintah (butir 16 dan 20 dari Suplemen). Awal Mei 1998 telah dilakukan pencairan kedua sebesar US$ 989,4 juta dan jumlah yang sama akan dicairkan lagi berturut-turut awal bulan Juni dan awal bulan Juli, bila pemerintah dengan konsekuen melaksanakan program IMF. Sementara itu Menko Ekuin/ Kepala Bappenas menegaskan bahwa “Dana IMF dan sebagainya memang tidak kita gunakan untuk intervensi, tetapi untuk mendukung neraca pembayaran serta memberi rasa aman, rasa tenteram, dan rasa kepercayaan terhadap perekonomian bahwa kita memiliki cukup devisa untuk mengimpor dan memenuhi kewajiban-kewajiban luar negeri” (Kompas, 6 Mei 1998). Pencairan berikutnya sebesar US$ 1 milyar yang dijadwalkan awal bulan Juni baru akan terlaksana awal bulan September ini.
C.     Kritik Terhadap IMF
Banyak kritik yang dilontarkan oleh berbagai pihak ke alamat IMF dalam hal menangani krisis moneter di Asia, yang paling umum adalah bahwa: (1) program IMF terlalu seragam, padahal masalah yang dihadapi tiap negara tidak seluruhnya sama; dan (2) program IMF terlalu banyak mencampuri kedaulatan negara yang dibantu (Fischer, 1998b). Radelet dan Sachs secara gamblang mentakan bahwa bantuan IMF kepada tiga negara Asia (Thailand, Korea dan Indonesia) telah gagal. Setelah melihat program penyelematan IMF di ketiga negara tersebut, timbul kesan yang kuat bahwa IMF sesungguhnya tidak menguasai permasalahan dari timbulnya krisis, sehingga tidak bisa keluar dengan program penyelamatan yang tepat. Salah satu pemecahan standar IMF adalah menuntut adanya surplus dalam anggaran belanja negara, padahal dalam hal Indonesia anggaran belanja negara sampai dengan tahun anggaran 1996/1997 hampir selalu surplus, meskipun surplus ini ditutup oleh bantuan luar negeri resmi pemerintah. Adalah kebijakan dari Orde Baru untuk menjaga keseimbangan dalam anggaran belanja negara, dan prinsip ini terus dipegang. Selama ini tidak ada pencetakan uang secara besar-besaran untuk menutup anggaran belanja negara yang defisit, dan tidak ada tingkat inflasi yang melebihi 10%. Memang dalam anggaran belanja negara tahun 1998/1999 terdapat defisit anggaran yang besar, namun ini bukan disebabkan karena kebijakan deficit financing dari pemerintah, tetapi oleh karena nilai tukar rupiah yang terpuruk terhadap dollar AS. Semakin jatuh nilai tukar rupiah, semakin besar defisit yang terjadi dalam anggaran belanja. Karena itu pemecahan utamanya adalah bagaimana mengembalikan nilai tukar rupiah ke tingkat yang wajar.
Anwar Nasution mengkritik bahwa reformasi ekonomi yang disarankan IMF bentuknya masih samar-samar. Tidak ada penjelasan rinci, bagaimana caranya untuk meningkatkan penerimaan pemerintah dan mengurangi pengeluaran pemerintah untuk mencapai sasaran surplus anggaran sebesar 1% dari PDB dalam tahun fiskal 1998/99, dan bagaimana ingin dicapai sasaran pertumbuhan ekonomi sebesar 3%. Harapan satu-satunya adalah peningkatan ekspor non-migas, namun kelemahan utama dari IMF adalah tidak ada program yang jelas untuk meningkatkan efisiensi dan menurunkan biaya produksi untuk mendorong ekspor non-migas. (Nasution: 27-28).
Penasehat khusus IMF untuk Indonesia (P.R. Narvekar) sendiri juga dikutip sebagai mengatakan bahwa “IMF kerap menerapkan standar ganda dalam pengambilan keputusan. Di satu pihak, perwakilan IMF mewakili negara dan pemerintahan dengan kebijakan dan visi politik masing-masing, sementara keputusan yang diambil harus mengacu pada fakta konkret ekonomi. Karenanya, ada saja peluang bahwa tudingan atas pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia yang makin marak belakangan ini, menjadi hal yang disoroti Dewan Direktur IMF dalam pengambilan keputusannya pekan depan”. Demikianpun halnya dengan Bank Dunia. (Kompas, 2 Mei 1998).
Saran IMF untuk menstabilkan nilai tukar adalah dengan menerapkan kebijakan uang ketat, menaikkan suku bunga dan mengembalikan kepercayaan terhadap kebijakan ekonomi, dari waktu ke waktu mengadakan intervensi terbatas di pasar valas dengan petunjuk IMF (lihat butir 14, 16, 17, 21 dari persetujuan 15 Januari 1998; butir 5, 7 dari Suplemen). Sayangnya tidak ada program khusus yang secara langsung ditujukan untuk menguatkan kembali nilai tukar rupiah, juga tidak ada Appendix untuk masalah ini. IMF tidak memecahkan permasalahan yang utama dan yang paling mendesak secara langsung. IMF bisa saja terlebih dahulu mengambil kebijakan memprioritaskan stabilisasi nilai tukar rupiah, kalau mau, dengan mencairkan dana bantuan yang relatif besar pada bulan November lalu, yang didukung oleh bantuan dana dari World Bank, Asian Development Bank dan negara-negara sahabat. Dengan demikian timbulnya krisis kepercayaan yang berkepanjangan dapat dicegah. IMF sendiri tampaknya tidak tahu apa yang harus dilakukannya dan berputarputar pada kebijakan surplus anggaran, uang ketat, tingkat bunga tinggi, pembenahan sektor riil yang memang perlu dan sudah sangat mendesak, dan titipan-titipan khusus dari negaranegara maju yaitu membuka peluang investasi yang seluas-luasnya bagi mereka dengan menggunakan kesempatan dalam kesempitan Indonesia.
Di lain pihak memang harus diakui bahwa tekanan ini perlu untuk memastikan kesungguhan Indonesia, karena untuk beberapa tindakan memang ada tanda-tanda kekurang sungguhan di pihak Indonesia. Tidak adanya program dari IMF yang jelas dan berjangka pendek untuk mengembalikan nilai tukar rupiah ke tingkat yang wajar dan menstabilkannya membuat pemerintah cukup lama terombang-ambing antara memilih program IMF atau currency board system, yang justru menjanjikan kepastian dan kestabilan nilai tukar pada tingkat yang wajar.
Krisis ekonomi yang tengah berlangsung ini memang bukan tanggung-jawab IMF dan tidak bisa dipecahkan oleh IMF sendiri. Namun kekurangan yang paling utama dari IMF adalah bahwa IMF dalam program bantuannya tidak mencari pemecahan terhadap masalah yang pokok dan sangat mendesak ini dan berputar-putar pada reformasi struktural yang dampaknya jangka panjang. Bila semua kekuatan bantuan ini dikumpulkan sekaligus secara dini, maka hal ini dengan cepat akan memulihkan kembali kepercayaan masyarakat dalam negeri dan internasional. Namun bantuan dana IMF dan ketergantungan harapan pada IMF ini di(salah)gunakan untuk menekan pemerintah Indonesia untuk melaksanakan reformasi struktural secara besar-besaran. Ibaratnya orang yang sudah hampir tenggelam diombang-ambing ombak laut tidak segera ditolong dengan dilempari pelampung, tapi disuruh belajar berenang dahulu.
Reformasi struktural sebagaimana yang dianjurkan oleh IMF memang mendasar dan penting, tetapi dampak hasilnya baru bisa dirasakan dalam jangka panjang, sementara pemecahan masalahnya sudah sangat mendesak, di mana makin ditunda makin banyak perusahaan yang jatuh bergelimpangan. Banyak perusahaan yang mengandalkan pasaran dalam negeri tidak bisa menjual barang hasil produksinya karena perusahaan-perusahaan ini umumnya memiliki kandungan impor yang tinggi dan harga jualnya menjadi tidak terjangkau dengan semakin jatuhnya nilai tukar rupiah. Jadi, utang luar negeri swasta dan nilai tukar rupiah yang merosot jauh dari nilai riilnya adalah masalah-masalah dasar jangka pendek, yang lama tidak disinggung oleh IMF. Di sini timbul keragu-raguan akan kemurnian kebijakan reformasi IMF, sehingga timbul teka-teki, apakah IMF benar-benar tidak melihat inti permasalahannya atau berpura-pura tidak tahu? Atau IMF mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk memaksakan perubahan-perubahan yang sudah lama menjadi duri di matanya dan bagi Bank Dunia serta mewakili kepentingan-kepentingan asing? Tampaknya di balik anjuran program pemulihan kegiatan ekonomi ada titipan-titipan politik dan ekonomi dari negara-negara besar tertentu. Program reformasi IMF secara mencurigakan mengulang kembali tuntutan-tuntutan deregulasi ekonomi yang sudah sejak bertahun-tahun didengungkan oleh Bank Dunia dan belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia (lihat World Bank, 1996, bab 2;World Bank, 1997, bab 4 dan 5).
Permintaan IMF untuk menghentikan dengan segera perlakuan pembebasan pajak dan kemudahan kredit untuk proyek mobil nasional dan IPTN adalah tepat, karena dalam jangka pendek proyek ini akan mengacaukan kebijakan pemerintah di bidang fiskal, anggaran dan moneter secara berarti. Juga saran IMF untuk menghapuskan subsidi BBM dan listrik yang kian membesar secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun sudah benar. Subsidi listrik relatif lebih mudah untuk dihapuskan, yakni melalui subsidi silang sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tetap dikenakan tarif listrik yang murah dan melalui peningkatan efisiensi, misalnya penagihan yang lebih efektif. Namun penurunan subsidi BBM dan listrik oleh pemerintah secara drastis dan mendadak pada tanggal 4 Mei 1998 yang lalu mempunyai dampak yang sangat luas terhadap perekonomian rakyat kecil, meskipun kepentingan rakyat kecil sangat diperhatikan dengan adanya jaringan keselamatan sosial. Tindakan drastis ini sedikit-banyak telah membantu memicu terjadinya kerusuhan-kerusuhan sosial dan politik. Yang menjadi pertanyaan di sini adalah, apakah pemerintah tidak bisa menunda kenaikan BBM dan listrik untuk beberapa bulan, menunggu keresahan masyarakat reda? Di sini pemerintah salah membaca isi dari kesepakatan dengan IMF, karena IMF menganjurkan penghapusan subsidi secara bertahap dan tidak secara mendadak. Dalam suplemen program IMF April 1998 disebutkan bahwa subsidi masih bisa diberikan kepada beberapa jenis barang yang banyak dikonsumsi oleh penduduk berpenghasilan rendah seperti bahan makanan, BBM dan listrik. Dalam situasi sekarang hampir tidak ada peluang untuk meningkatkan pajak. Baru pada tanggal 1 Oktober 1998 direncanakan subsidi akan diturunkan secara berarti. (butir 10 dan 11 dari Suplemen). Subsidi untuk bahan pangan, BBM dan listrik sudah diperhitungkan dan dinaikkan dalam anggaran pemerintah (butir 20 dari Suplemen). Membengkaknya subsidi ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kinerja yang kurang efisien, tagihan listrik dalam jumlah besar yang tidak dibayar, tetapi sebab utama karena merosotnya nilai tukar rupiah. Jadi tindakan yang pokok adalah pertama mengembalikan dulu nilai rupiah ke tingkat yang wajar dan dari sini baru menghitung besarnya subsidi. Tidak bisa biaya produksi dihitung atas dasar nilai tukar dengan dollar AS yang masih relatif tinggi lalu dibebankan kepada konsumen, sementara pendapatan masyarakat adalah dalam rupiah yang tidak berubah sejak sebelum terjadinya krisis moneter, kalau tidak menurun dan banyaknya PHK. Keadaan ini tidak sebanding, kita harus melihat sebab-sebab lain di balik kenaikan biaya produksi. Halnya akan lain, bila pendapatan masyarakat dalam rupiah juga ikut naik dua atau tiga kali lipat sesuai dengan kenaikan nilai tukar dollar AS, seperti orang asing yang tinggal di Indonesia misalnya.
Dalam kaitan ini perlu dipertanyakan, siapa yang menjadi penyebab dari terjadinya krisis yang berkepanjangan ini, sehingga nilai tukar valas naik sangat tinggi dan siapa yang menarik keuntungan dari krisis ini? Janganlah rakyat banyak diminta untuk berkorban mengatasi krisis ini atau membebankan di atas penderitaan rakyat dengan misalnya menaikkan harga BBM dan tarif listrik.
Di antara saran-saran IMF juga ada yang mengenai perluasan penyertaan modal asing dalam kegiatan ekonomi Indonesia yang terlalu jauh. Modal asing sudah diberi peluang yang cukup besar untuk investasi di Indonesia dengan diperbolehkannya kepemilikan hingga 100% baik untuk pendirian PMA, bank asing maupun penguasaan saham dari perusahaan-perusahaan yang telah go public, kecuali saham bank nasional yang go public. Meskipun demikian IMF masih meminta dihapuskannya larangan membuka cabang bagi bank asing, izin investasi di bidang perdagangan besar dan eceran, dan liberalisasai perdagangan yang jauh lebih liberal dari komitmen resmi pemerintah di forum WTO, AFTA dan APEC. Masalahnya bukan sentimen nasionalisme, tetapi apa sumbangan dari keterbukaan ini terhadap restrukturisasi ekonomi dari program IMF, stabilisasi ekonomi dan moneter, dan apa sumbangannya terhadap pemasukan modal asing? Bukan masalah anti asing atau sentimen nasionalisme yang sempit, tetapi apa salahnya bila pemerintah menyisakan bidang kegiatan untuk pengusaha Indonesia, terutama yang bermodal kecil? Apa permintaan IMF ini tidak terlalu jauh? Kedengarannya seperti IMF menerima titipan pesan sponsor dari negara-negara besar yang ingin memaksakan kepentingannya dengan menggunakan kesempatan dalam kesempitan. (Bandingkan juga Sri Mulyani: 72-3).
Saran IMF lainnya yang disisipkan dalam persetujuan dan tidak ada kaitannya dengan program stabilisasi ekonomi dan moneter adalah desakannya untuk menyusun Undang- Undang Lingkungan Hidup yang baru (butir 50 dari persetujuan IMF tanggal 15 Januari 1998).
Ikut campurnya IMF dalam penyelesaian utang swasta adalah sangat baik, karena IMF sebagai lembaga yang disegani bisa banyak membantu memulihkan kepercayaan kreditor luar negeri, yang akan memperlancar dan mempercepat proses penyelesaian utang. IMF bisa bertindak sebagai perantara yang netral dan dipercaya.
D.     Dampak krisis ekonomi pada perekonomian Indonesia.

Berbagai dampak Krisis Moneter timbul di Indonesia. Krisis Moneter membawa dampak yang kurang baik bagi Indonesia, ini disebabkan karena kurs nilai tukar valas, khususnya dollar AS, yang melambung tinggi jika dihadapkan dengan pendapatan masyarakat dalam rupiah tetap. Dampak yang terlihat seperti : Banyak perusahaan yang terpaksa mem-PHK pekerjanya dengan alasan tidak dapat membayar upah para pekerjanya. Sehingga menambah angka pengangguran di Indonesia. Pemerintah kesulitan menutup APBN. Harga barang yang naik cukup tinggi, yang mengakibatkan masyrakat kesulitan mendapat barang-barang kebutuhan  pokoknya. Utang luar negeri dalam rupiah melonjak. Harga BBM naik.

Kemiskinan juga termasuk dampak krisis moneter. Pada oktober 1998 jumlah keluarga miskin di perkirakan sekitar 7.5 juta. Meningkatnya jumlah penduduk yang miskin tidak terlepas dari jatuhnya nilai mata uang rupiah yang tajam, yang menyebabkan terjadinya kesenjangan antara penghasilan yang berkurang akibat PHK atau naik sedikit dengan pengeluaran yang meningkat tajam karena tingkat inflasi yang tinggi.

Disaat krisis itu terjadi banyak pejabat yang melakukan korupsi. Sehingga mengurangi pendapatan para pekerja yang lain. Banyak perusahaan yang meminjam uang pada perusahaan Negara asing dengan tingkat bunga yang lumayan tinggi, hal itu menambah beban utang Negara.

Pada sisi lain merosotnya  nilai tukar rupiah juga membawa hikmah. Secara umum impor barang menurun tajam. Sebaliknya arus masuk turis asing akan lebih besar, daya saing produk dalam negeri dengan tingkat kandungan impor rendah meningkat sehingga bisa menahan impor dan merangsang ekspor khususnya yang berbasis pertanian.

Dampak dari krisis moneter lebih banyak yang negative dibandingkan dampak positifnya. Itu di karenakan krisis ini mengganggu kesejahteraan masyarakat.





III. KESIMPULAN
      1.      Krisis moneter yang terjadi di Indonesia  kebanyakan merupakan kiriman dari negara lain dan bukan berasal dari dalam negeri.
      2.      Inflasi juga merupakan salah satu faktor terjadinya krisis tersebut.
3.      Dampak yang di timbulkan berbagai macam dan dampak tersebut kebanyakan membawa pengaruh kurang baik terhadap Perekonomian Indonesia.
      4.      Krisis moneter berpengaruh langsung ke rakyat.

Saran
1.      Pemerintah seharusnya mencari solusi yang baik untuk menyelesaikan krisis tersebut.
2.      Pemerintah Negara juga seharusnya mengurangi utang luar negeri.


KRISIS EKONOMI PENYEBAB DAN USAHA PENANGGULANGANNYA "Perekonomian Indonesia"



 
I. Pendahuluan
 Sidang Umum MPR bulan Oktober 1999 telah berhasil menetapkan dan melantik KH. Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Kemudian pada waktu itu Presiden Abdurrahman Wahid dengan dibantu oleh Prof. Dr. H. M. Amien Rais, MA. (Ketua MPR), Ir. Akbar Tandjung (Ketua DPR), dan Jenderal Wiranto (Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan), menyusun Kabinet Persatuan Nasional yang diharapkan dapat segera memulihkan stabilitas politik dan perekonomian Indonesia.

Namun dalam perjalanannya, Kabinet Persatuan Nasional satu per-satu Menterinya lengser/dilengserkan oleh Presiden. Diantaranya  Dr. Hamzah Haz  yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan, terpaksa melengserkan diri. Kemudian disusul oleh Jenderal Wiranto, Ir. Laksamana Sukardi (Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN) dan    Drs. Yusuf Kalla (Menteri Perindustrian dan Perdagangan).

Untuk memantapkan pemerintahannnya, Presiden Abdurrahman Wahid menyusun Kabinet baru Pasca Sidang Tahunan MPR 2000. Sejak terbentuknya susunan Kabinet tersebut sudah dua orang Menteri berhenti/diberhentikan, yaitu Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, MA (Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara) dan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc (Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia).

Namun penggantian Menteri-menteri Kabinet Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid untuk mengatasi instabilitas politik, instabilitas keamanan dan krisis ekonomi belum  berhasil. Hal ini terbukti dengan belum terselesaikannya kerusuhan ethnis/agama yang terjadi di Ambon/Maluku Utara. Juga belum terselesaikannya masalah gerakan separatisme yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Kerusuhan ethnis yang tercatat lainnya selama pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid juga terjadi di  Poso (Sulawesi Tengah) dan yang sekarang baru terjadi di Sampit (Kalimantan Tengah). Kerusuhan ethnis ini telah menimbulkan ribuan korban jiwa meninggal dunia dan harta benda yang tidak terhingga.

Akibat tidak adanya stabilitas politik dan keamanan di Indonesia maka usaha untuk mengatasi krisis perekonomian sampai sekarang belum berhasil. Disadari sepenuhnya bahwa untuk menciptakan stabilitas politik/keamanan dan stabilitas ekonomi tidak mudah terlaksana apabila Pemerintah tidak cepat dan sungguh-sungguh mengambil tindakan-tindakan yang mendukung pulihnya kepercayaan rakyat Indonesia maupun dunia Internasional kepada Pemerintah, khususnya dalam usaha Pemerintah untuk mengambil tindakan pembersihan Korupsi, Kolusi  dan Nepotisme (KKN).   

II. ISI
Pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid telah berhasil membawa Bob Hasan ke meja hijau untuk diadili.  Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim yang diketuai oleh  Subardi, SH menjatuhkan hukuman untuk Bob Hasan selama dua tahun penjara. Padahal uang yang ditilep oleh Bob Hasan beratus-ratus juta dollar, antara lain kasus korupsi pemetaan dan pemotretan areal hak pengusahaan hutan (HPH) melalui udara. Bob Hasan bukan hanya menilep uang negara tetapi juga mengadakan pengurasan dan pengrusakan hutan di Kalimantan.
Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Bob Hasan selama 2 tahun penjara tidak menyentuh rasa keadilan. Keputusan hakim tersebut betul-betul menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, walaupuan akhirnya Bob Hasan diganjar hukuman  6 tahun penjara setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Itupun dianggap terlalu ringan.
Dengan adanya hal-hal tersebut diatas usaha pemerintah untuk mengatasi krisis perekonomian di Indonesia akan menghadapi tantangan-tantangan yang berat. Jika boleh dikatakan akan sangat sulit dicapai dalam waktu yang  singkat.
Tanda-tanda kegagalan dan keterpurukan perekonomian Indonesia pemerintahan Abdurrahman Wahid  terlihat dengan adanya:
1.      Defisit APBN 2001 menurut versi Pemerintah sebesar 3,7 % atau Rp. 53,8 triliyun dari Produk Domestik Bruto (PDB). Padahal APBN 2001 sampai dengan bulan April 2001 baru berjalan 4 bulan.
2.      Total hutang luar negeri  telah melebihi 100 % total Produk Domestik Bruto (PDB)
3.      Jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap US dollar akhir bulan April 2001 hampir mencapai  US $  1 = Rp. 12.000,-.
4.      Daya beli rakyat menurun, pengangguran mendekati 40 juta orang, lebih 82 juta orang hidup dibawah garis kemiskinan, indeks harga saham gabungan (IHSG) jatuh dari 677 (Januari 2000) menjadi 416 (Desember 2000), pemulihan ekonomi tidak focus dan visi pemerintah tidak jelas, program pemulihan ekonomi hanya slogan dan tidak menyentuh rakyat bawah, Presiden sumber ketegangan  (Sumber : Republika, 6 Januari 2001).
Pada situasi keadaan negara yang multi krisis seperti inilah, pada tanggal 30 April 2001 DPR-RI mengeluarkan  memorandum II kepada Presiden RI sebagai berikut :
Pertama  :     Menyatakan Presiden dalam waktu tiga bulan tidak memperhatikan memorandum I DPR yang telah disampaikan 1 Februari 2001.
Kedua    :     Menyampaikan memorandum II kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat 3 Tap MPR No. 3/1978 sebagai kelanjutan memorandum I DPR tertanggal 1 Februari 2001 yang menganggap Presiden sungguh melanggar haluan negara yaitu:
a.       Melanggar UUD 1945 Pasal 9 soal sumpah jabatan
b.      Melanggar Tap. MPR. No. XI/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Ketiga    :     Memberikan waktu satu bulan kepada Presiden untuk mengindahkan Memorandum II sebagaimana dimaksud dalam butir No. 2 .
Jatuhnya Memorandum II tidaklah semata-mata karena masalah Buloggate dan Bruneigate. Masalah Buloggate dan Bruneigate hanyalah sebagai pemicu saja. Dikeluarkannya Memorandum II juga tidak lepas dari perilaku Presiden yang sering memberikan pernyataan-pernyataan yang kontroversil dan inkonsistensi. Presiden Abdurrahman Wahid juga dinilai kurang mempunyai sense of crisis seperti sering bepergian ke luar negeri sedangkan situasi di dalam negeri tidak kondusif  seperi adanya konflik ethnis di Sampit baru-baru ini.
Presiden Gus Dur juga dinilai mempunyai kebiasaan menyederhanakan persoalan yang penting dan ribut dengan hal-hal sepele.
Akibat perilaku Gus Dur yang terkesan otoriter berpengaruh terhadap ketidakstabilan politik/keamanan di dalam negeri yang selanjutnya menambah keterpurukan perekonomian Indonesia.
Memorandum I dan memorandum II disepakati DPR dengan semangat yang sama, yaitu hilangnya kepercayaan yang sangat signifikan terhadap Gus Dur. Presiden Wahid dalam tempo tiga bulan terakhir tidak berhasil meraup simpati dan dukungan dari fraksi lain  kecuali dari F-KB, basis politiknya. Fraksi TNI/Polri yang kemarin abstain, tidak bisa dinilai mendukung atau menentang. Seluruh proses dan dinamika politik selama pemerintahan Presiden Wahid hanya bergerak dalam spectrum yang amat sempit. Yaitu mempertahankan atau kehilangan kekuasaan. Parlemen muncul sebagai lembaga yang galak, sedangkan eksekutif terpojok pada posisi defensif. Karena itu, Pemerintahan Gus Dur kehilangan motivasi untuk mengatasi krisis, yang justru menjadi kebutuhan utama rakyat. Gus Dur lalu dengan sadar sesadar-sadarnya mengerahkan seluruh energi untuk menjaga kekuasaan, paling tidak sampai tahun 2004. (Tajuk Media Indonesia, 1 Mei 2001).

2.1 FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KRISIS EKONOMI
            Awal krisis ekonomi yang melanda Indonesia mulai tampak pada pertengahan bulan Juli 1997 yaitu mulai dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap US dollar. Nilai tukar rupiah terhadap US dollar pada pertengahan bulan Juli 1997 adalah US $ 1 = Rp. 3.000,- dari Rp. 2.500,- terus menurun menjadi US $ 1 = Rp. 8.650,- pada tanggal 15 Januari 1998  pernah hampir mencapai US $ 1 = Rp. 17.500,-.
Pada akhir pemerintahan Presiden Habibie  nilai tukar rupiah terhadap US dollar mulai stabil dan menguat yaitu  sebesar US $ 1 = Rp. 6.750,-.
Pada  awal pemerintahan Abdurrahman Wahid kurs rupiah pada bulan Oktober 1999 US $ 1 berkisar di bawah Rp. 7.000,- dan terus menurun tajam menjadi US $ 1 mendekati  Rp. 12.000,- pada akhir bulan April 2001. 
Faktor-faktor  penyebab krisis ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia,  antara lain di sebabkan:
Krisis Ekonomi Periode I (Juli 1997 s/d bulan Oktober 1999).
1.      Krisis kepercayaan terhadap uang rupiah di mana masyarakat lebih mempercayai  US dollar daripada rupiah dan akibatnya mereka berlomba-lomba menukar uang rupiahnya ke mata uang US dollar. Hal ini disebabkan antara lain kurang transparansinya pihak pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Perlunya transparansi dalam konteks penggunaan anggaran belanja negara sangat diperlukan sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat. Kita tidak akan mendapat kepercayaan bila tida ada transparansi. Lebih cepat tindakan diambil akan lebih cepat pula kita menuai buah usaha kita.
2. Krisis rupiah yang semula hanya bersifat kejutan dari luar (external shock) telah meluas menjadi krisis ekonomi yang berakibat luas, baik terhadap perusahaan maupun rumah tangga. Fondasi perekonomian Indonesia yang semula dianggap kuat ternyata tidak menunjukkan ketahanan menghadapi permasalahan akibat krisis nilai rupiah terhadap US dollar. Dari krisis ini tampak betapa secara struktural modal swasta berskala besar sangat lemah sebagaimana diperlihatkan oleh besarnya hutang dan lemahnya daya saing  di pasar yang semakin terbuka. Pemerintah pun tidak mempunyai kewibawaan yang memadai dalam mengatasi krisis ini.  Melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap US dollar berdampak luas, karena otoritas moneter juga melakukan kebijaksanaan uang ketat.  Akibatnya, baik pengusaha maupun rumah-tangga terkena dua-kali pukulan. Pukulan dari melemahnya Rupiah dan pukulan akibat langkanya Rupiah.
3.   Akibat Peraturan Pemerintah yang dikenal dengan Paket Oktober 1988 yang memungkinkan seseorang dengan modal Rp. 10.000.000.000,- dapat mendirikan bank berdampak buruk akibat kurang pengawasan dari Bank Indonesia.  Bank Indonesia  tidak atau terlambat men-deteksi pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank Swasta. Hal ini disebabkan karena ketidak-siapan aparat dan sistim dalam mengawasi ratusan bank yang bermunculan dengan cepat.  Bank Indonesia kemungkinan tak berani mengambil tindakan tegas karena pemiliknya punya akses kuat kepada kekuasaan. Di samping itu bank swasta banyak menyelewengkan dana-dana yang diterima dari  Bank Indonesia maupun dana-dana yang diterima dari masyarakat. Bank swasta banyak melakukan pelanggaran antara lain dengan menyalurkan kredit bank kepada grupnya sendiri atau anak perusahaan dari pemilik bank itu sendiri, antara lain disalurkan kepada usaha Real-Estate (perumahan mewah), pembangunan gedung-gedung bertingkat mewah, mendirikan super-market dan lain sebagainya yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat banyak, akibatnya penyalahgunaan kredit yang sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi dan ada juga yang di investasikan di luar negeri akhirnya bank swasta tersebut tidak mampu mengangsur cicilan kreditnya kepada bank penyalur kredit cq Bank Pemerintah/BI. Untuk mengatasi hal tersebut  Pemerintah atas desakan IMF sebagai pra-syarat bantuan IMF kepada Indonesia, Pemerintah Indonesia telah melikuidasi 16 bank swasta.  Pemerintah Indonesia juga  melakukan merger di antara bank-bank Pemerintah sendiri agar bank Pemerintah bertambah kuat dan solid.
4.   Hutang luar negeri swasta berjangka pendek yang akan jatuh tempo pada bulan Maret 1998, telah mencapai US$. 9,6 milyard, meliputi hutang pokok dan pinjaman. Posisi hutang luar negeri yang ditanggung oleh perusahaan swasta itu merupakan bagian hutang luar negeri swasta sebesar US$ 65 milyard dari total pinjaman luar negeri Indonesia sebesar US$ 117,3 milyard per September 1997.  Jadi sekitar 50% atau US$ 32,5 milyard hutang swasta dikategorikan hutang berjangka pendek, termasuk surat berharga komersial.  Diperkirakan, hutang swasta yang jatuh tempo rata-rata mencapai US$ 2,708 milyard per bulan, jumlah yang tentunya sangat membebani neraca pembayaran hutang ini jugalah yang menyebabkan kelangkaan Dollar.  Perkembangannya bukan lagi apakah pinjaman swasta tersebut berjangka pendek, menengah atau panjang.  Namun Bank Indonesia harus mendapat kepastian seberapa banyak sektor swasta akan segera memenuhi hutang luar negerinya. Kewaspadaan terhadap pinjaman komersial luar negeri sektor swasta penting dilakukan, minimal menyangkut dua hal. Pertama, adanya kecenderungan yang terus meningkat dalam dua tahun terakhir dan kedua adanya kekurangan data dari Pemerintah dalam mendapatkan angka jumlah hutang sektor swasta.  Bahkan diperkirakan merosotnya nilai tukar Rupiah antara lain disebabkan oleh terus membengkaknya hutang luar negeri yang ditanggung swasta, sehingga begitu kewajiban untuk membayar hutang luar negeri yang jatuh tempo, sementara pada saat yang sama kondisi moneter di dalam negeri sedang kacau, maka kesulitan langsung membelit mereka (AD.Uphadi Media Indonesia, 4 Desember 1997).Disarankan untuk menanggulangi hutang luar negeri swasta agar diselesaikan oleh mereka sendiri. Pemerintah hanya sekedar memantau saja.  
5.   Adanya kolusi antara  Bank Indonesia dengan para pemilik Bank swasta dalam hal pemberian dana segar kepada pemilik bank swasta yang berlebih-lebihan tanpa memperhitungkan bank swasta itu sehat atau tidak menambah meningkatnya krisis ekonomi dan krisis kepercayaan. Seyogyanya kasus Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia) yang dikenal dengan kasus Edy Tamsil menjadi pelajaran yang pahit agar tidak terulang malah korupsi model Edy Tamsil dikembangkan semakin canggih oleh para koruptor di dunia perbankan. Krisis perekonomian Indonesia lebih diperparah dengan diberikannya dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) terhadap bank-bank swasta yang kental dengan aroma KKN.
6        Adanya pelarian modal investasi khususnya yang berasal dari dana BLBI dalam                bentuk US dollar oleh para konglomerat Indonesia ke luar negeri juga menambah memperburuk-nya perekonomian Indonesia.
7        Menurunnya nilai mata-uang Asia terhadap US dollar sekitar bulan Juli 1997 sampai dengan bulan Desember 1997 seperti Baht Thayland, Won Korea Selatan, Ringgit Malaysia, Peso Philippina, Dollar Taiwan, Dollar Singapore, Rupee India, turut-serta secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi nilai tukar Rupiah terhadap US dollar.
 Krisis Ekonomi Periode ke II (Oktober 1999 s/d sekarang)
1.      Pernyataan Presiden Abdurrahman Wahid  bahwa apabila Memorandum II dikeluarkan  akan terjadi “pemberontakkan nasional” dan  bahwa lima daerah akan merdeka termasuk Madura, serta bangsa Indonesia akan pecah apabila dirinya mengundurkan diri/berhenti sebagai Presiden. Pernyataan ini menimbulkan rasa ketakutan dari para pelaku bisnis dan masyarakat akibatnya nilai kurs rupiah terhadap US dollar menurun tajam mendekati US $ 1 = Rp. 12.000,-
2.      Pemerintah terkesan ragu-ragu memberantas KKN, khususnya kepada para konglomerat penerima dana BLBI yang sampai sekarang belum diambil tindakan-tindakan kepada Marimuntu Sinivasan (Group Texmaco), Syamsul Nursalim dan  Prajogo Pangestu. Padahal bukti-bukti yang bersangkutan merugikan keuangan negara sudah jelas. Alih-alih merasa bersalah malah ada dari anak perusahaan yang bersangkutan mengajukan kredit tambahan modal kepada bank pemerintah dengan alasan agar perusahaannya tetap jalan dan ribuan karyawannya dapat tetap bekerja. Rupanya korupsi model Edy Tamsil betul-betul di manfaatkan untuk mengeruk uang Negara melalui perbankan .  
3.      Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap penggunaan APBN Tahun Angaran 2000. Lembaga ini menemukan penyelewengan  dana senilai Rp. 8,5 triliun dengan 925 penyimpangan. Dan pada tahun anggaran sebelumnya ditemukan penyelewengan senilai Rp. 3,87 triliun dengan 834 penyimpangan Yang lebih mengejutkan lagi dari Audit BPK Tahun Anggaran 2000 penyimpangan di Sekretariat. Negara dan Sekretariat Kepresidenan masing-masing sebesar 50,82 % dan 57,93 %. Sementara di Departemen Kehakiman  dan HAM  sebesar 57,01 %. Ini sungguh luar biasa. Lembaga-lembaga yang mestinya memberi contoh efisiensi ternyata telah menjadi kampiun dalam penyimpangan uang negara. (Sumber: Media Indonesia, 23 Februari 2001). Hal ini  menambah ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
4.      KKN belum sepenuhnya diberantas dan malah sekarang terkesan tambah meningkat dan menjamur.
5.      Stabilitas politik dan keamanan yang tidak kondusif  akibat hubungan eksekutif dan legislatif memburuk, adanya gerakan-gerakan separatis (GAM), OPM, Front Kedaulatan Maluku (RMS), konflik antar suku masih berlanjut,  kriminalitas melonjak, orang makin sadis, pro dan kontra presiden Gus Dur kian sengit, hubungan dengan IMF tersendat, investor berlarian ke negara lain, hal-hal ini lebih memperparah keterpurukan perekonomian Indonesia.
6.      Menurunnya legitimasi Pemerintahan Gus Dur.
7.      Kita mendukung usaha-usaha Gus Dur untuk memberantas KKN terhadap mantan pejabat-pejabat negara masa Orde Baru asal fair dan cukup bukti untuk segera diperiksa dan di diadili di Pengadilan Negeri. Akan lebih arif apabila Pemerintahan Gus Dur memberikan prioritas utama menangkap dan menyeret ke Pengadilan para pelaku koruptor penerima dana BLBI dan para pejabat Bank atau siapa saja yang terkait dan terbukti melakukan KKN dalam penyaluran dana BLBI. Tapi kenyataannya alih-alih para tersangka BLBI dihadapkan ke Pengadilan malah para tersangka tersebut dilepas dan dijadikan  tahanan rumah yaitu antara lain mantan Preskom Bank Moderen Samadikun Hartono dan mantan Presdir Bank Umum Nasional Kaharuddin Ongko.
Sedang tersangka korupsi lain seperti Faisal Abda’oe, David Nusa Wijaya, Syamsul Nursalim, Heru Soeprapto, Hendro Budiyanto, Samadikun Hartono, Kaharuddin Ongko, dan Praptono H Tjitroupoyo juga dilepas dari tahanan  Kejaksaan Agung. Tersangka korupsi Syamsul Nursalim sekarang ditahan dirumah sakit Medistra karena alasan sakit. Diketahui  yang bersangkutan setiap jam 03.00 WIB. malam keluar keluyuran meninggalkan rumah sakit.
Hal-hal yang seperti inilah menambah ketidak percayaan rakyat terhadap Pemerintah  atas kesungguhan Pemerintah memberantas KKN. Seakan-akan para konglomerat tersebut kebal hukum padahal mereka nyata-nyata merugikan keuangan negara.
Jangan dikira cara-cara Kejaksaan Agung dalam mengusut para tersangka KKN tidak dipantau  oleh negara-negara donor.
Ketidak mampuan pihak Kejaksaan Agung dalam menuntaskan pemberantasan KKN, turut memberikan andil kepada ketidakpercayaan lembaga-lembaga keuangan Internasioanl seperti IMF menunda mencairkan bantuannya kepada Indonesia.

2.2 4 Penyebab Krisis Ekonomi Indonesia tahun 1997-1998 :
1.   Yang pertama, stok hutang luar negeri swasta yang sangat besar dan umumnya berjangka pendek, telah menciptakan kondisi bagi “ketidakstabilan”. Hal ini diperburuk oleh rasa percaya diri yang berlebihan, bahkan cenderung mengabaikan, dari para menteri di bidang ekonomi maupun masyarakat perbankan sendiri menghadapi besarnya serta persyaratan hutang swasta tersebut.  Pemerintah selama ini selalu ekstra hati-hati dalam mengelola hutang pemerintah (atau hutang publik lainnya), dan senantiasa menjaganya dalam batas-batas yang dapat tertangani (manageable). Akan tetapi untuk hutang yang dibuat oleh sektor swasta Indonesia, pemerintah sama sekali tidak memiliki mekanisme pengawasan. Setelah krisis berlangsung, barulah disadari bahwa hutang swasta tersebut benar -benar menjadi masalah yang serius. Antara tahun 1992 sampai dengan bulan Juli 1997, 85% dari penambahan hutang luar negeri Indonesia berasal dari pinjaman swasta (World Bank, 1998). Hal ini mirip dengan yang terjadi di negara-negara lain di Asia yang dilanda krisis. Dalam banyak hal, boleh dikatakan bahwa negara telah menjadi korban dari keberhasilannya sendiri. Mengapa demikian? Karena kreditur asing tentu bersemangat meminjamkan modalnya kepada perusahaan-perusahaan (swasta) di negara yang memiliki inflasi rendah, memiliki surplus anggaran, mempunyai tenaga kerja terdidik dalam jumlah besar, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, dan menjalankan sistem perdagangan terbuka.
Daya tarik dari “dynamic economies’” ini telah menyebabkan net capital inflows atau arus modal masuk (yang meliputi hutang jangka panjang, penanaman modal asing, dan equity purchases) ke wilayah Asia Pasifik meningkat dari US$25 milyar pada tahun 1990 menjadi lebih dari US$110 milyar pada tahun 1996 (Greenspan 1997). Sayangnya, banyaknya modal yang masuk tersebut tidak cukup dimanfaatkan untuk sektor-sektor yang produktif, seperti pertanian atau industri, tetapi justru masuk ke pembiayaan konsumsi, pasar modal, dan khusus bagi Indonesia dan Thailand, ke sektor perumahan (real estate). Di sektor-sektor ini memang terjadi ledakan (boom) karena sebagian dipengaruhi oleh arus modal masuk tadi, tetapi sebaliknya kinerja ekspor yang selama ini menjadi andalan ekonomi
nasional justru mengalami perlambatan, akibat apresiasi nilai tukar yang terjadi, antara lain, karena derasnya arus modal yang masuk itu.
Selain itu, hutang swasta tersebut banyak yang tidak dilandasi oleh kelayakan ekonomi, tetapi lebih mengandalkan koneksi politik, dan seakan didukung oleh persepsi bahwa negara akan ikut menanggung biaya apabila kelak terjadi kegagalan. Lembaga keuangan membuat pinjaman atas dasar perhitungan aset yang telah “digelembungkan” yang pada gilirannya mendorong lagi terjadinya apresiasi lebih lanjut (Kelly and Olds 1999). Ini adalah akibat dari sistem yang sering disebut sebagai “crony capitalism”. Moral hazard dan penggelembungan aset tersebut, seperti dijelaskan oleh Krugman (1998), adalah suatu strategi “kalau untung aku yang ambil, kalau rugi bukan aku yang tanggung (heads I win tails somebody else loses)”. Di tengah pusaran (virtous circle) yang semakin hari makin membesar ini, lembaga keuangan meminjam US dollar, tetapi menyalurkan pinjamannya dalam kurs lokal (Radelet and Sachs 1998). Yang ikut memperburuk keadaan adalah batas waktu pinjaman (maturity) hutang swasta tersebut rata-rata makin pendek. Pada saat krisis terjadi, rata-rata batas waktu pinjaman sektor swasta adalah 18 bulan, dan menjelang Desember 1997 jumlah hutang yang harus dilunasi dalam tempo kurang dari satu tahun adalah sebesar US$20,7 milyar (World Bank 1998).
2. Yang kedua, dan terkait erat dengan masalah di atas, adalah banyaknya kelemahan dalam sistem perbankan di Indonesia. Dengan kelemahan sistemik perbankan tersebut, masalah hutang swasta eksternal langsung beralih menjadi masalah perbankan dalam negeri. Ketika liberalisasi sistem perbankan diberlakukan pada pertengahan tahun 1980-an, mekanisme pengendalian dan pengawasan dari pemerintah tidak efektif dan tidak mampu mengikuti cepatnya pertumbuhan sektor perbankan. Yang lebih parah, hampir tidak ada penegakan hukum terhadap bank-bank yang melanggar ketentuan, khususnya dalam kasus peminjaman ke kelompok bisnisnya sendiri, konsentrasi pinjaman pada pihak tertentu, dan pelanggaran kriteria layak kredit. Pada waktu yang bersamaan banyak sekali bank yang sesunguhnya tidak bermodal cukup (undercapitalized) atau kekurangan modal, tetapi tetap dibiarkan beroperasi. Semua ini berarti, ketika nilai rupiah mulai terdepresiasi, sistem perbankan tidak mampu menempatkan dirinya sebagai “peredam kerusakan”, tetapi justru menjadi korban langsung akibat neracanya yang tidak sehat.
3. Yang ketiga, sejalan dengan makin tidak jelasnya arah perubahan politik, maka isu tentang pemerintahan otomatis berkembang menjadi persoalan ekonomi pula.  Hill (1999) menulis bahwa banyaknya pihak yang memiliki vested interest dengan intrik-intrik politiknya yang menyebar ke mana-mana telah menghambat atau menghalangi gerak pemerintah, untuk mengambil tindakan tegas di tengah krisis. Jauh sebelum krisis terjadi, investor asing dan pelaku bisnis yang bergerak di Indonesia selalu mengeluhkan kurangnya transparansi, dan lemahnya perlindungan maupun kepastian hukum. Persoalan ini sering dikaitkan dengan tingginya “biaya siluman” yang harus dikeluarkan bila orang melakukan kegiatan bisnis di sini. Anehnya, selama Indonesia menikmati economic boom persepsi negatif tersebut tidak terlalu menghambat ekonomi Indonesia. Akan tetapi begitu krisis menghantam, maka segala kelemahan itu muncul menjadi penghalang bagi pemerintah untuk mampu mengendalikan krisis. Masalah ini pulalah yang mengurangi kemampuan kelembagaan pemerintah untuk bertindak cepat, adil, dan efektif. Akhirnya semua itu berkembang menjadi “krisis kepercayaan” yang ternyata menjadi penyebab paling utama dari segala masalah ekonomi yang dihadapi pada waktu itu. Akibat krisis kepercayaan itu, modal yang dibawa lari ke luar tidak kunjung kembali, apalagi modal baru.
4.  Yang keempat, perkembangan situasi politik telah makin menghangat akibat krisis ekonomi, dan pada gilirannya memberbesar dampak krisis ekonomi itu sendiri

2.3 USAHA-USAHA MENGATASI KRISIS EKONOMI
 1. Transparansi Pemerintah dalam konteks penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sangat diperlukan agar mendapat kepercayaan  masyarakat.
2.      Meningkatkan accountability pengelolaan sumber-sumber pendanaan termasuk dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.      Meningkatkan export non-migas dan membatasi habis-habisan import barang-barang konsumtif termasuk mobil-mobil mewah yang sekarang ini malah diijinkan untuk di import. Hal ini seyogyanya dilarang.
4.      Pemerintah harus berusaha mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada mata uang Rupiah dan kepercayaan kepada bank-bank swasta yang dikelola dengan baik. Hal ini memang tidak mudah tetapi harus dimulai selangkah demi selangkah.
5.      Tabungan Nasional harus  digalakkan dan semua pihak harus mengetatkan ikat pingang khususnya kepada para pejabat Negara/pejabat Aparatur Pemerintah agar mempunyai rasa keprihatinan atas situasi multi krisis yang dihadapi bangsa dan Negara Indonesia dewasa ini. Hindarilah pemikiran mumpungisme di kalangan para pejabat Pemerintah. Utamakanlah kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.
6.      Pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia seyogyanya memonitor dan mengawasi secara ketat Bank-bank Swasta agar tidak melakukan kecurangan-kecurangan dalam mengelola dana-dana yang diterima, baik dari Pemerintah maupun dari Masyarakat.
7.      Indonesia dengan jumlah penduduk  lebih 200 juta orang, rakyatnya lebih memerlukan terpenuhinya sandang pangan untuk keperluan sehari-hari dari pada barang-barang import untuk keperluan konsumtif. Seyogyanya Pemerintah Indonesia mengatasi krisis ekonomi dewasa ini lebih meningkatkan hasil produksi pertanian, perkebunan, dan peternakan rakyat dengan jalan memberikan subsidi atau kredit langsung kepada pengusaha kecil maupun penyalurannya melalui Koperasi Unit Desa (KUD). Tidak sebaliknya disalurkan kepada para pengusaha besar / konglomerat yang selalu mempunyai masalah kredit macet. Apabila hal ini dilakukan berarti Pemerintah turut serta memperkokoh fondasi perekonomian yang langsung menyentuh kepentingan sebagian besar penduduk Indonesia. Pada masa orde baru umumnya kredit Pemerintah diberikan kepada hanya segelintir pengusaha besar (konglomerat) yang pada umumnya kredit itu dipergunakan untuk kepentingan kelompok/group perusahaannya sendiri ( termasuk hutangnya dari luar negeri ) yang umumnya dipergunakan untuk membangun hotel-hotel bintang lima, tourism-resort, mall/supermaket, gedung-gedung apartemen mewah,  perumahan-perumahan mewah, pembangunan lapangan-lapangan golf dan lain sebagainya. Kesemua pembangunan tersebut samasekali tidak menyentuh kepentingan rakyat banyak. Krisis moneter  antara lain diakibatkan oleh besarnya hutang-hutang luar negeri swasta tersebut, dampaknya berakibat menimbulkan penderitaan rakyat Indonesia. Hal ini seyogyanya jangan terjadi lagi karena lebih dari 90 % rakyat Indonesia tidak membutuhkan mata uang dollar untuk keperluan hidup sehari-hari.
8.      Indonesia adalah negara kepulauan, karena itu seyogyanya Pemerintah menggalakkan pembangunan kapal-kapal inter-insuler (antar pulau) dari pada membangun industri pesawat terbang dan proyek-proyek mercusuar lainnya yang tidak menyentuh kepentingan rakyat banyak.
9.      Proyek-proyek pembangunan yang menyentuh kepentingan rakyat banyak seperti pembangunan pabrik semen, pabrik textil, makanan, farmasi, listrik dan tilpun masuk desa, irigasi dan lain sebagainya agar terus dilanjutkan.
10.  Untuk mengatasi masalah perbankan nasional, merger bank adalah jalan terbaik. Kemelut yang dihadapi perbankan nasional saat ini lebih baik dihadapi dengan merger daripada dengan penurunan rasio kecukupan modal (CAR = Capital Adequate Ratio). Sebab apabila dilakukan pelanggaran CAR hanyalah untuk kepentingan sesaat yang berakibat bank kurang kompetitif disamping memunculkan spekulasi rekap kedua.
11.  Peringatan IMF atas bahaya defisit APBN harus dicermati secara seksama. Konsep Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah dalam mengatasi defisit APBN 2001 antara lain: Peningkatan PPh antara Rp. 20-30 T, Penarikan dana perimbangan antara   Rp. 10-20 T, Pencabutan subsidi BBM Rp. 5 T, Penggenjotan pemasukan dari BUMN dan BPPN sebesar Rp. 33 T, dan Penurunan porsi pembiayaan proyek pemerintah sebesar    Rp. 19 T. Langkah-langkah ini apabila berhasil dilakukan Pemerintah dapat menekan defisit anggaran walaupun bersifat sementara .
12.  Bank Indonesia dan bank-bank Pemerintah lainnya hendaknya selektif dan ekstra hati-hati dalam menyalurkan kredit/penambahan modal kepada para pengusaha/konglomerat. Apalagi kalau jelas-jelas diketahui bahwa para pengusaha/konglomerat tersebut bermasalah dan diduga turut serta terlibat dalam penyalahgunaan dana BLBI. Bank  Indonesia/bank Pemerintah harus bertanggung jawab atas penyaluran kredit. Apabila ada  indikasi penyalahgunaan kredit bank (kredit macet) maka ke dua pihak baik penyalur maupun penerima kredit ke dua-duanya harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
13.  Pemerintah  hendaknya bertindak lebih tegas terhadap oknum-oknum pejabat dan para pelaku bisnis  apabila mereka terbukti melakukan korupsi  terhadap keuangan negara, pengadilan hendaknya tidak ragu-ragu  memberikan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk hukuman seumur hidup atau hukuman mati kepada para pelaku mega korupsi. Hukuman mati kepada pelaku mega korupsi diperlukan sebagai shock terapi dalam mengatasi masalah korupsi yang sekarang menjamur di Indonesia. Sumber dari krisis ekonomi yang berkepanjangan adalah diakibatkan karena pemerintah sampai saat ini belum berhasil membersihkan  KKN.
14.  Seyogyanya Pemerintah RI dalam menyusun program pembangunan perekonomian Indonesia selalu mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 ayat (3) UUD 1945), bukan sebaliknya untuk kepentingan para pengusaha. Disamping itu dalam rangka Otonomi Daerah Pemerintah Pusat hendaknya melakukan pengawasan yang ketat terhadap Pemerintah Daerah agar pengelolaan sumber-sumber kekayaan alam yang terdapat di Daerahnya tidak dirusak dan dikuras oleh para pengusaha. Contoh: Adanya keinginan dari Pemda Propinsi Kalimantan Selatan untuk menjadikan Hutan Lindung Pegunungan Meratus sebagai Hutan Produksi Terbatas. Apabila hal ini dilakukan mempunyai dampak lingkungan yang luas ( Ecological Disaster ) selain menimbulkan kerusakan hutan juga akan menimbulkan banjir besar pada musim hujan di daerah sekitarnya, termasuk banjir besar di sungai Barito Kalimantan Selatan


III. KESIMPULAN
Setelah mengetahui faktor-faktor penyebab krisis ekonomi dan usaha-usaha penanggulangannya dapat ditarik kesimpulan bahwa penyebab utama adanya krisis ekonomi  berkaitan erat dengan  :
1.       Instabilitas politik  antara lain akibat adanya konflik antara lembaga eksekutif (Presiden) dengan lembaga legislatif (DPR-RI), yang  akhirnya  menimbulkan krisis konstitusi dan ketegangan politik di masyarakat luas.
2.       Instabilitas keamanan  antara lain akibat adanya konflik bernuansa sara di Ambon/ Maluku, Poso dan Sampit., adanya gerakan separatisme GAM dan OPM serta meningkatnya perbuatan kriminalitas yang makin sadis. Hal ini sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
3.       Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah penyebab utama timbulnya krisis ekonomi yang berkepanjangan. Sampai sekarang aparat Kejaksaan Agung belum berhasil menuntaskan kasus korupsi penyalahgunaan dana BLBI. Hasil pemeriksaan BPK tahun Anggaran 2000 di Departemen-departemen dan lembaga-lembaga pemerintah termasuk di Bank Indonesia menunjukkan kecenderungan peningkatan penyalahgunaan penggunaan keuangan negara oleh oknum-oknum Pejabat/Aparatur Pemerintah.

Solusi Yang Ditawarkan Untuk Mengatasi Ketiga Faktor Utama Penyebab Krisis Ekonomi Tersebut Antara Lain :

1.      Segera menciptakan stabilitas politik dengan menggelar Sidang Istimewa MPR untuk menyelesaikan krisis politik/krisis konstitusi. Sidang Istimewa MPR ini dapat digelar kapan saja sesuai dengan UUD 1945 Pasal 2 ayat 2. Penyelesaian krisis politik dengan jalan pembagian kekuasaan (power sharing), percepatan Pemilu, Dekrit Presiden atau pernyataan Negara dalam keadaan darurat tidak akan menyelesaikan masalah, malah akan menimbulkan krisis politik baru yang semakin parah dan berkepanjangan yang tentunya akan menambah pula keterpurukan perekonomian Indonesia.
2.      Pemerintah segera menciptakan stabilitas keamanan dengan tindakan-tindakan tegas dan arif  khususnya dalam menyelesaikan konflik yang bernuansa sara. Segera menetralisir gerakan-gerakan separatisme agar tetap berada dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Mega korupsi yang dilakukan para konglomerat yang bekerja sama dengan oknum-oknum Pejabat Negara khususnya didunia perbankan adalah akar dari segala akar keterpurukan perekonomian Indonesia dewasa ini. Semua bentuk korupsi di Negara Indonesia harus diberantas. Siapapun yang memimpin Pemerintahaan di Indonesia selama KKN masih merajalela keterpurukan perekonomian Indonesia sulit disembuhkan.  KKN merupakan penyakit kanker yang menggerogoti segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk memberantas perbuatan tindak pidana korupsi perlu dipikirkan agar pemerintah segera membentuk suatu Komisi Nasional semacam Komisi Nasional HAM khusus untuk menangani masalah perbuatan tindak pidana Korupsi berat. Komisi Nasional ini hendaknya diberikan wewenang hak examinasi untuk mengawasi para penegak hukum di bidang Kepolisian dan Kejaksaan dalam mereka menjalankan tugas dan kewajibannya ditingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Komisi Nasional ini juga diharapkan berperan sebagai semacam lembaga examinasi / yudical review setiap keputusan penegak hukum dalam perkara korupsi berat ditingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Apakah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) yang dibuat oleh penegak hukum dimaksud sudah proposional atau tidak. Jika keputusan-keputusan SP3 dimaksud terbukti mengandung KKN maka pihak penegak hukum yang mengeluarkan SP3 seyogyanya dihadapkan kepengadilan. Hal ini perlu untuk mendaya-gunakan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya tentang Peran serta Masyarakat untuk membantu Pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Pasal 41 UU No. 31 tahun 1999).
Semoga penulisan artikel ini dapat bermanfaat sebagai wacana dan sumbangan pemikiran kepada Pemerintah untuk mengatasi krisis ekonomi. Bangsa Indonesia ini sudah cukup lama  menderita akibat ulah oknum-oknum koruptor yang tidak bertanggung jawab yang menjarah kekayaan bangsa Indonesia baik berupa penjarahan keuangan negara diperbankan maupun pengurasan dan pengrusakan kekayaan alam Indonesia. Diharapkan Sidang Istimewa MPR mendatang dapat menghasilkan ketetapan-ketetapan/keputusan yang arif dan bijaksana untuk mengatasi instabilitas politik, instabilitas keamanan dan krisis ekonomi serta akar-akar penyebabnya.  

Daftar Pusaka
  1. http://putracenter.net/2009/02/10/4-penyebab-krisis-ekonomi-indonesia-tahun-1997-1998-apakah-akan-terulang-pada-krisis-ekonomi-sekarang/
  2. Penulis adalah  Alumnus Fakultas Sospol, Jurusan Hubungan Internasional, UGM, tahun 1970, MBA, Pacific Western University, Hawaii.  Ph. D. dalam Ilmu Hubungan Internasional, Pacific Western University,  Hawaii, tahun 1997, Sesparlu 1994, Maequarie Uniersity, 1994 (Finance Management) ,U.N. Asean Development Institute Bangkok 1977 (Asean Commodities)
     
     

Minggu, 27 November 2011

bentuk yuridis perusahaan KOPERASI "pengantar bisnis"

BAB I
Pendahuluan
     Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Di sektor pertanian misalnya, peranserta koperasi di masa lalu cukup efektif untuk mendorong peningkatan produksi khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun 1980-an, koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional. Ditinjau dari sisi produksi pangan khususnya beras, peran signifikannya dapat diamati dalam hal penyaluran prasarana dan sarana produksi mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan, RMU sampai dengan pemasaran gabah atau beras. Meskipun demikian dari sisi konsumsi, ketersediaan bahan pangan bagi konsumen seringkali menjadi bahan perbincangan sebab jaminan kualitas dan kuantitas tidak selalu terpenuhi.
Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi berbagai perubahan seiring dengan berlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi ekonomi dan kondisi tersebut membawa konsekuensi serius dalam hal pengadaan bahan pangan. Secara konseptual liberalisasi ekonomi dengan menyerahkan kendali roda perekonomian kepada mekanisme pasar ternyata dalam prakteknya belum tentu secara otomatis berpihak kepada komunitas ekonomi lemah atau kecil. Kondisi yang relatif identik berlangsung di sektor pangan dan diperkirakan karena belum tertatanya sistem produksi dan distribusi dalam mengantisipasi perubahan yang sudah terjadi. Semula peran Bulog sangat dominan dalam pengadaan pangan dan penyangga harga dasar, tetapi sekarang setelah tiadanya paket skim kredit pengadaan pangan melalui koperasi dan dihapuskannya skim kredit pupuk
bersubsidi maka pengadaan pangan hampir sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Sebagai dampaknya, peran koperasi dalam pembangunan pertanian dan ketahanan pangan semakin tidak berarti lagi. Bahkan sulit dibantah apabila terdapat pengamat yang menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki konsep dan program pembangunan koperasi yang secara jelas memposisikan koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

BAB II
Teori

Kata koperasi berasal dari berasal dari bahasa Inggris yaitu cooperation.
Co artinya bersama-sama dan operation artinya usaha untuk mencapai
tujuan. Jadi arti koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan. Pada
umumnya koperasi dapat didefinisikan sebagai perkumpulan atau organisasi
yang beranggotakan orang per orang atau badan-badan yang secara sukarela
bekerja sama untuk mencapai tujuan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau
seseorang atau badan hukum koperasi dan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ciri-ciri koperasi sebagai berikut,
1. Koperasi berbadan hukum.
2. Koperasi bukan merupakan kumpulan modal.
3. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
4. Bukan milik perorangan tetapi milik semua anggota dan pengurus.
5. Mempunyai tujuan yang jelas yaitu memperbaiki taraf hidup dan
kesejateraan anggota.
6. Keanggotaan berdasarkan jasa masing-masing anggota.
Berbagai macam koperasi lahir seirama dengan aneka jenis usaha untuk
memperbaiki kehidupan. Oleh karena itu, maka lahirlah pula berbagai jenisjenis
Koperasi. Dalam garis besarnya sekian banyak jenis Koperasi tersebut
dapat kita menjadi 5 golongan yaitu:
1. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang mengusahakan barangbarang
kebutuhan hidup sehari-hari untuk para anggotanya,
contohnya: koperasi konsumsi melakukan kegiatan pertokoan.
2. Koperasi Kredit
Koperasi kredit adalah koperasi yang memberikan kesempatan
pada anggota koperasi untuk mendapatkan dana dengan mudah dan
bunga yang relative rendah. Pada umumnya jenis peminjaman
uang ini dimaksudkan untuk biaya sekolah, pembelian tanah,
pernikahan, dan usaha pribadi dilingkungan tempat tinggalnya.
3. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang berusaha untuk
menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu
yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir
pemasarannya, sehingga para produsen akan memperoleh
kesamaan harga yang wajar untuk layanan dan memudahkan
pemasaran.
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang berusaha dalam
beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan
kepentingan-kepentingan para anggotanya.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan
jasa kepada anggotanya shingga pada hakikatnya dapat disebut
koperasi jasa, walaupun menurut kebiasaan yang digolongkan pada
koperasi jasa lebih terbatas sifatnya.
Secara keseluruhan, perincian sumber modal koperasi ini adalah
sebagai berikut:
1. Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang tertentu yang
diwajibkan kepada anggota untuk menyerahkan kepada
koperasi pada waktu masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib, yaitu sejumlah nilai uang tertentu yang
diwajibkan kepada anggota untuk membayar dalam waktu
dan kesempatan yang tertentu (umumnya dibayar
perminggu).
3. Simpanan sukarela, yaitu jumlah nialai uang tertentu yang
diserahkan anggota sebagai simpanan pada dasarnya
koperasi ini berusaha untuk memenuhi kebutuhan para
anggotanya dalam simpanan maupun pinjaman.
Fungsi pinjaman dalam koperasi adalah sesuai dengan tujuantujuan
koperasi pada umumnya, yaitu untuk memperbaiki kehidupan para
anggotanya. Misalnya: Dengan uang pinjaman maka seorang pedagang
akan membeli alat dagangan atau memperluas dagangannya. Hal ini
berarti akan membantu meningkatkan pendapatannya. Pendapatan yang
bertambah berarti memperbaiki kehidupannya.

BAB III
Pembahasan
Sejarah Singkat Berdirinya Koperasi
KSU Tunas Jaya didirikan pada tahun 1977, dimulai dari kelompok arisan
para warga yang berdomisili di RW 07, Kelurahan Bendungan Hilir Jakarta Pusat,
kemudian anggota kelompok ini bersepakat untuk meningkatkan kegiatannya
menjadi badan usaha yang berbadan hukum. Setelah berbincang lama,
membandingkan dengan bentuk lain seperti Perseroan Terbatas, para anggota
kemudian sepakat untuk memilih koperasi sebagai bentuk yang paling tepat.
Sebagai kelompok masyarakat yang pada umumnya terdiri dari pedagang kecil
yang berpenghasilan rendah, yang tidak memiliki akses ke sumber permodalan,
sehingga tidak dapat mengharapkan kucuran modal dari pihak luar, maka satusatunya
jalan adalah berusaha untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama.
Inilah bentuk koperasi , sebagai kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk
memperbaiki atau meningkatkan kesejahteraannya, yang secara perorangan sulit
dilakukan. Anggota perorangan yang secara bersama-sama menyatukan sumber
daya untuk dilipatgandakan, merupakan salah satu kekuatan koperasi.
Dengan dipelopori oleh para anggota kelompok arisan, maka didirikan
koperasi,koperasi yang dibentuk adalah koperasi serba usaha (yang saat itu sedang
ngetrend) dengan nama Tunas Jaya, sehingga lengkapnya menjadi Koperasi Serba
Usaha Tunas Jaya. Dengan jenis KSU, maka KSU dapat mengembangkan
berbagai jenis usaha dalam upaya melayani anggotanya. Demikianlah, sejak awal
pendiriannya, KSU Tunas Jaya telah mengembangkan 2 unit usaha, yaitu unit
simpan pinjam dan unit toko, meskipun secara kecil-kecilan.
Berbekal dengan Berita Acara Rapat Pendirian serta persyaratan lain yang
diperlukan seperti Anggaran Dasar, Neraca Awal, Rencana Kerja, dsb, kemudian 
diajukan permohonan badan hukum kepada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Koperasi DKI Jakarta, pada Januari 1977. Akhirnya badan hukum itu
dikeluarkan pada 27 Agustus 1977,dengan nomor 1214/BH/I. Dalam upaya
menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah dalam bidang pengelolaan unit
simpan pinjam Anggaran Dasar KSU Tunas Jaya mengalami perubahan lagi,
melalui akte Perubahan Anggaran Dasar tanggal 15 Juli 1999, No.
021/PAD/KDK.9.1/VII/1999.
Meskipun secara internal cukup kuat,KSU Tunas Jaya tidak bisa
membebaskan diri dari pengaruh perdagangan bebas yang penuh persaingan.
Dengan modal yang besar serta tenaga-tenaga professional, tidak sulit pemodalpemogal
besar untuk membangun supermarket,hypermarket,department store,malmal
atau plaza yang menyediakan barang-barang dan fasilitas serba menarik. Baik
kwalitas, jenis maupun harganya, sehingga banyak anggota koperasi lebih tertarik
berbelanja di pusat-pusat perbelanjaan tersebut daripada di tokonya sendiri. Hal
ini juga sangat dirasakan oleh unit took KSU Tunas Jaya, sehingga omzetnya dari
tahun ke tahun menurun. Menghadapi masalah ini seharusnya lembaga gerakan
koperasi maupun instasi Pembina koperasi bisa turun tangan untuk melindungi
koperasi, tapi kenyataannya koperasi harus menghadapinya sendiri.
Lain halnya dengan unit simpan pinjamnya, yang walaupun cukup banyak
pesaingnya, berupa pelepas uang/rentenir ditingkat “bawah”, sedangkan pada
tingkat “atas” berupa bank-bank, milik pemerintah maupun swasta, 19ook19tic
maupun asing sangat sarat dengan serba “iming-iming”,masih memiliki
keunggulan,seperti: mudahnya prosedur yang harus ditempuh, sementara sebagian
keuntungan nanti akan diambil dalam bentuk SHU.