·
Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan
1.
Di Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar disebut bersaing
sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun
dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual
di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap
produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap
produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan
pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi
lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan
jasa yang dijual di pasar. Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna
bersifat “penerima harga” (price taker).
Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan
dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat
harga yang berlaku di pasar.Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar
dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC. Dalam jangka
waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal
sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga
dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang
bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
1. Adanya penjual dan
pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan
masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga.
Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan
penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya
dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan
tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil
jumlah pembeliannya.
2. Produk yang dijual
perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala
hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat
sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan
lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung
kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3. Perusahaan bebas
untuk masuk dan keluar.
Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai
kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu
pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada
harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya
sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di
pasar.
4. Para pembeli dan
penjual memiliki. informasi yang sempurna
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang
lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang
sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang
besar (costless).Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan /
ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah,
dan jangka panjang.
Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga
ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply).
Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna
disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual
produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi
hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya.
2.
Di Pasar
Monopolistik
Pasar Monopolistik adalah salah satu
bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa
tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik
tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter
tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah :
shampoo, pasta gigi, dll.
Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan
untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar
monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang
dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak
akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau
produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.
Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:
1. Terdapat banyak
penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2. Barang yang
diperjual-belikan merupakan differentiated produk.
3. Para penjual memiliki
kekuatan Pasar Oligopoli.
3.
Di Pasar Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan
dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli
tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas. Kondisi
Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan
potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar
dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah
penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia
hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan
dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu faktor
produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara
perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari faktor produksi itu.
4.
Di Pasar
Oligopoli
Pasar Oligopoli adalah pasar
di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya
jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar
oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat
dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari
tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan
produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk
menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah
satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam
pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu
usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan
harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha
yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada
industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti,
industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Dalam Undang-undang No. 5
Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang,
padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada
barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga
ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan
ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Jenis-jenis
pasar Oligopoli :
1. Pasar oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan
pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri
pasar Oligopoli:
a. Terdapat banyak pembeli di pasar.
b. Hanya ada beberapa
perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
c. Produk yang dijual bisa
bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
d. Adanya hambatan bagi
pesaing baru.
e. Adanya saling ketergantungan
antar perusahaan (produsen).
f. Advertensi (periklanan)
sangat penting dan intensif.
Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id
Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar