Ø Jasa
Audit
·
Jasa Audit Laporan Keuangan.
Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen KAP melakukan audit umum
atas laporan keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip yang berlaku
umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pernyataan standar akuntansi
keuangan (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar
atau Praktek Akuntansi lain yang berlaku umum ( sepanjang belum diatur oleh
PSAK).
Pernyataan pendapat yang diberikan auditor mengenai kewajaran laporan
keuangan, berdasarkan audit yang dilakukannya, dapat berupa:
a.
Pendapat wajar tanpa pengecualian.
Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
b.
Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa yang ditambahkan dalam laporan
audit bentuk baku.
Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf
penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan audit, meskipun
tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan.
c.
Pendapat wajar dengan pengecualian.
Dengan pendapat wajar dengan pengecualian, auditor dapat menyatakan bahwa
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk dampak hal-hal yang
berhubungan dengan yang dikecualikan.
d.
Pendapat tidak wajar.
Dengan pendapat tidak wajar, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan
tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan hasil usaha dan arus kas satuan
usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
e. Tidak
memberikan pendapat.
Dengan pernyataan tidak memberikan pendapat, auditor tidak menyatakan
pendapat bahwa ia tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
Auditor hanya bertanggung jawab atas pernyataan pendapat atas laporan
keuangan yang diauditnya. Tanggung jawab atas laporan keuangan tetap berada
pada managemen entitas ekonomi yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan auditnya, KAP harus mematuhi Kode Etik Akuntan Publik
Indonesia dan Standar Auditing yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP). Dalam standar auditing yang berlaku, diatur mengenai umum yang
harus dipenuhi auditor, termasuk persyaratan independensi, standar pekerjaan
lapangan, dan standar pelaporan.
·
2. Jasa
Audit Khusus.
Disamping audit umum atas laporan keuangan, KAP juga memberikan jasa
audit khusus, sesuai dengan kebutuhan. Audit khusus dapat memberikan audit atas
akun atau pos laporan keuangan tertentu yang dilakukan dengan menggunakan
prosedur yang disepakati bersama, audit laporan keuangan yang disusun
berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif. Selain prinsip akuntansi yang
berlaku umum, audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit
khusus lainnya. Dalam melaksanakan audit khusus ini auditor tetap berpedoman
pada standar auditing yang dimuat dalam SPAP.
·
3. Jasa
Atestasi.
Jasa atestasi yang diberikan KAP berkaitan dengan penerbitan laporan yang
memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang
menjadi tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan
prosedur yang disepakati bersama. Asersi yang menjadi obyek dalam penegasan
atestasi dapat berupa Proyeksi dan Perkiraan Keuangan (Laporan Keuangan
Prospektif Keuangan, Perkiraan Keuangan dan Proyeksi Keuangan), Pelaporan
Informasi Keuangan Proforma, Pelaporan tentang Struktur Pengendalian Intern
atas Laporan Keuangan tersebut. Dalam melaksanakan program ini KAP tunduk pada
Standar Atestasi dalam SPAP.
·
4. Jasa
Review Laporan Keuangan.
Review laporan keuangan merupakan salah satu jasa yang diberikan KAP
untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material
yang harus dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum atas basis akuntansi komprehensif lainnya. Review
dilakukan melalui prosedur pengajuan pertanyaan dan analisis dengan berpedoman
pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.
·
5. Jasa
Kompilasi Laporan Keuangan.
KAP dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data
keuangan serta informasi lainnya yang diberikan managemen suatu entitas
ekonomi. Dengan kompilasi ini, KAP tidak memberikan pernyataan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan atas suatu keyakinan apapun terhadap
laporan tersebut. Tanggung jawab laporan keuangan sepenuhnya tetap berada pada
managemen entitas ekonomi yang bersangkutan. Pelaksanaan kompilasi laporan
keuangan oleh KAP dilakukan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review
yang terdapat dalam SPAP.
·
6. Jasa
Konsultasi.
Jasa konsultasi yang diberikan KAP meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai
dengan kompetensi akuntan publik. Jasa yang diberikan KAP bervariasi mulai dari
jasa konsultasi umum kepada managemen, perancangan sistem dan implementasi
sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan, dan studi kelayakan proyek,
penyelenggaran pendidikan dan pelatiha, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen
pegawai, sampai pemberian jasa konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam
pelaksanaan merger dan akuisisi. Dalam pemberian jasa konsultasi ini KAP
berpegang pada standar jasa konsultasi dalam SPAP.
·
7. Jasa
Perpajakan.
KAP juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang
diberikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan,
perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian
masalah perpajakan.
Ø Jasa
Assurance
Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para
pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia
jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak bias
berkenaan dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang bertanggung
jawab membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk
membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai
dasar keputusannya.
Jenis-jenis jasa assurance yang dapat diberikan
akuntan publik nyaris tak terbatas. Sebuah survei terhadap KAP besar yang
dilakukan oleh SCAS mengidentifikasikan lebih dari 200 jasa assurance
yang sekarang diberikan. Tabel 1-2 menyebutkan beberapa peluang jasa assurance
lainnya bagi para akuntan publik.
KAP melakukan berbagai jasa lain yang umumnya berada
di luar lingkup jasa assurance. Tiga contoh yang spesifik:
1. Jasa akuntansi dan pembukuan
2. Jasa pajak
3. Jasa konsultan manajemen
Contoh-Contoh
Jasa Assurance Lainnya
Jasa Assurance Lainnya
|
Aktivitas Jasa
|
Pengendalian
atas risiko yang berhubungan dengan investasi, mencakup kebijakan yang
terkait dengan derivatif
|
Menilai
proses dalam praktik investasi perusahaan untuk mengidentifikasi dan
menentukan efektivitas proses tersebut.
|
Mystery
shopping
|
Melakukan
pembelian secara anonim untuk menilai upaya tenaga penjualan yang berhadapan
dengan pelanggan dan prosedur yang mereka ikuti.
|
Penilaian
risiko pengumpulan, pendistribusian, dan penyimpanan informasi digital
|
Menilai risiko
keamanan dan pengendalian yang berkaitan dengan data elektronik, mencakup
memadainya peyimpanan pendukung dan di luar lokasi.
|
Penilaian
risiko kecurangan dan dindakan ilegal
|
Membuat
profil risiko kecurangan dan menilai kecukupan sistem dan kebijakan
perusahaan dalam mencegah serta mendeteksi kecurangan dan tindakan ilegal.
|
Kepatuhan
pada kebijakan dan prosedur perdagangan
|
Menelaah
transaksi antara rekanan dagang untuk menyakinkan bahwa transaksi tersebut
sesuai dengan perjanjian; mengidentifikasi risiko dalam perjanjian.
|
Kepatuhan
pada perjanjian royalti hiburan
|
Menilai
apakah royalti yang dibayarkan kepada seniman, pengarang, dan lainnya sesuai
dengan perjanjian royalti.
|
Sertifikasi
ISO 9000
|
Membuat
sertifikasi yang menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi standar
pengendalian mutu ISO 9000, yang membantu menyakinkan produk perusahaan
bermutu tinggi.
|
Audit
lingkungan
|
Menilai
apakah kebijakan dan praktik perusahaan memastikan bahwa perusahaan tersebut
memenuhi standar dan hukum lingkungan.
|
Sumber:
Diadaptasi dari AICPA Special Committee on Assurance Services.
Sebagian
besar jasa akuntansi dan pembukuan, jasa pajak, serta jasa konsultasi manajemen
berada di luar lingkup jasa assurance, meskipun ada beberapa area umum
yang tumpang tindih antara jasa konsultasi dan assurance. Tujuan utama
jasa assurance adalah meningkatkan mutu informasi, sedangkan tujuan
utama penugasan konsultasi manajemen adalah memberikan rekomendasi kepada
manajemen.
Meskipun
mutu informasi sering kali menjadi kriteria yang penting dalam konsultasi
manajemen, tujuan ini biasanya bukan merupakan tujuan utama. Sebagai contoh,
seorang akuntan publik mungkin ditugaskan untuk merancang dan memasang sistem
teknologi informasi baru bagi klien sebagai suatu penugasan konsultasi. Tujuan
dari penugasan tersebut adalah memasang sistem baru, sedangkan sasaran
peningkatan mutu informasi menjadi produk sampingan dari penugasan itu.
Sumber :
Silvi Aprilia, 13 Maret 2011, Jasa Yang Diberikan Kantor Akuntan Publik
http://silvi-aprilia.blogspot.com/2011/03/jasa-yang-diberikan-kantor-akuntan.html
14 Desember 2014, Jasa-Jasa Non-Assurance yang
Diberikan Akuntan Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar