Senin, 15 Desember 2014

3. Jasa Audit dan Jasa Assurance yang diberikan oleh KAP s/d saat ini tahun 2014



Ø  Jasa Audit
·         Jasa Audit Laporan Keuangan.
Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen KAP melakukan audit umum atas laporan keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip yang berlaku umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pernyataan standar akuntansi keuangan  (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar atau Praktek Akuntansi lain yang berlaku umum ( sepanjang belum diatur oleh PSAK).
Pernyataan pendapat yang diberikan auditor mengenai kewajaran laporan keuangan, berdasarkan audit yang dilakukannya, dapat berupa:
a.    Pendapat wajar tanpa pengecualian.
Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b.    Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku.
Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan.
c.    Pendapat wajar dengan pengecualian.
Dengan pendapat wajar dengan pengecualian, auditor dapat menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk dampak  hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
d.    Pendapat tidak wajar.
Dengan pendapat tidak wajar, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan hasil usaha dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
e.    Tidak memberikan pendapat.
Dengan pernyataan tidak memberikan pendapat, auditor tidak menyatakan pendapat bahwa ia tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
Auditor hanya bertanggung jawab atas pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Tanggung jawab atas laporan keuangan tetap berada pada managemen entitas ekonomi yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan auditnya, KAP harus mematuhi Kode Etik Akuntan Publik Indonesia dan Standar Auditing yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dalam standar auditing yang berlaku, diatur mengenai umum yang harus dipenuhi auditor, termasuk persyaratan independensi, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan.

·         2.    Jasa Audit Khusus.
Disamping audit umum atas laporan keuangan, KAP juga memberikan jasa audit khusus, sesuai dengan kebutuhan. Audit khusus dapat memberikan audit atas akun atau pos laporan keuangan tertentu yang dilakukan dengan menggunakan prosedur yang disepakati bersama, audit laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif. Selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit khusus lainnya. Dalam melaksanakan audit khusus ini auditor tetap berpedoman pada standar auditing yang dimuat dalam SPAP.

·         3.    Jasa Atestasi.
Jasa atestasi yang diberikan KAP berkaitan dengan penerbitan laporan yang memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati bersama. Asersi yang menjadi obyek dalam penegasan atestasi dapat berupa Proyeksi dan Perkiraan Keuangan (Laporan Keuangan Prospektif Keuangan, Perkiraan Keuangan dan Proyeksi Keuangan), Pelaporan Informasi Keuangan Proforma, Pelaporan tentang Struktur Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan tersebut. Dalam melaksanakan program ini KAP tunduk pada Standar Atestasi dalam SPAP.

·         4.    Jasa Review Laporan Keuangan.
Review laporan keuangan merupakan salah satu jasa yang diberikan KAP untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas basis akuntansi komprehensif lainnya. Review dilakukan melalui prosedur pengajuan pertanyaan dan analisis dengan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.

·         5.    Jasa Kompilasi Laporan Keuangan.
KAP dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta informasi lainnya yang diberikan managemen suatu entitas ekonomi. Dengan kompilasi ini, KAP tidak memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan atas suatu keyakinan apapun terhadap laporan tersebut. Tanggung jawab laporan keuangan sepenuhnya tetap berada pada managemen entitas ekonomi yang bersangkutan. Pelaksanaan kompilasi laporan keuangan oleh KAP dilakukan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.

·         6.    Jasa Konsultasi.
Jasa konsultasi yang diberikan KAP meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Jasa yang diberikan KAP bervariasi mulai dari jasa konsultasi umum kepada managemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan, dan studi kelayakan proyek, penyelenggaran pendidikan dan pelatiha, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai, sampai pemberian jasa konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam pelaksanaan merger dan akuisisi. Dalam pemberian jasa konsultasi ini KAP berpegang pada standar jasa konsultasi dalam SPAP.

·         7.    Jasa Perpajakan.
KAP juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah perpajakan.

Ø  Jasa Assurance
                Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.
Jenis-jenis jasa assurance yang dapat diberikan akuntan publik nyaris tak terbatas. Sebuah survei terhadap KAP besar yang dilakukan oleh SCAS mengidentifikasikan lebih dari 200 jasa assurance yang sekarang diberikan. Tabel 1-2 menyebutkan beberapa peluang jasa assurance lainnya bagi para akuntan publik.
KAP melakukan berbagai jasa lain yang umumnya berada di luar lingkup jasa assurance. Tiga contoh yang spesifik:
1.      Jasa akuntansi dan pembukuan
2.      Jasa pajak
3.      Jasa konsultan manajemen
Contoh-Contoh Jasa Assurance Lainnya
Jasa Assurance Lainnya
Aktivitas Jasa
Pengendalian atas risiko yang berhubungan dengan investasi, mencakup kebijakan yang terkait dengan derivatif
Menilai proses dalam praktik investasi perusahaan untuk mengidentifikasi dan menentukan efektivitas proses tersebut.
Mystery shopping
Melakukan pembelian secara anonim untuk menilai upaya tenaga penjualan yang berhadapan dengan pelanggan dan prosedur yang mereka ikuti.
Penilaian risiko pengumpulan, pendistribusian, dan penyimpanan informasi digital
Menilai risiko keamanan dan pengendalian yang berkaitan dengan data elektronik, mencakup memadainya peyimpanan pendukung dan di luar lokasi.
Penilaian risiko kecurangan dan dindakan ilegal
Membuat profil risiko kecurangan dan menilai kecukupan sistem dan kebijakan perusahaan dalam mencegah serta mendeteksi kecurangan dan tindakan ilegal.
Kepatuhan pada kebijakan dan prosedur perdagangan
Menelaah transaksi antara rekanan dagang untuk menyakinkan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan perjanjian; mengidentifikasi risiko dalam perjanjian.
Kepatuhan pada perjanjian royalti hiburan
Menilai apakah royalti yang dibayarkan kepada seniman, pengarang, dan lainnya sesuai dengan perjanjian royalti.
Sertifikasi ISO 9000
Membuat sertifikasi yang menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi standar pengendalian mutu ISO 9000, yang membantu menyakinkan produk perusahaan bermutu tinggi.
Audit lingkungan
Menilai apakah kebijakan dan praktik perusahaan memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi standar dan hukum lingkungan.
Sumber: Diadaptasi dari AICPA Special Committee on Assurance Services.
Sebagian besar jasa akuntansi dan pembukuan, jasa pajak, serta jasa konsultasi manajemen berada di luar lingkup jasa assurance, meskipun ada beberapa area umum yang tumpang tindih antara jasa konsultasi dan assurance. Tujuan utama jasa assurance adalah meningkatkan mutu informasi, sedangkan tujuan utama penugasan konsultasi manajemen adalah memberikan rekomendasi kepada manajemen.
Meskipun mutu informasi sering kali menjadi kriteria yang penting dalam konsultasi manajemen, tujuan ini biasanya bukan merupakan tujuan utama. Sebagai contoh, seorang akuntan publik mungkin ditugaskan untuk merancang dan memasang sistem teknologi informasi baru bagi klien sebagai suatu penugasan konsultasi. Tujuan dari penugasan tersebut adalah memasang sistem baru, sedangkan sasaran peningkatan mutu informasi menjadi produk sampingan dari penugasan itu.

Sumber :

Silvi Aprilia, 13 Maret 2011, Jasa Yang Diberikan Kantor Akuntan Publik

http://silvi-aprilia.blogspot.com/2011/03/jasa-yang-diberikan-kantor-akuntan.html     

14 Desember 2014, Jasa-Jasa Non-Assurance yang Diberikan Akuntan Publik

http://keuanganlsm.com/jasa-jasa-non-assurance-yang-diberikan-akuntan-publik/




Kode Perilaku Profesional - Interprestasi Peraturan Perilaku



C. INTERPRESTASI PERATURAN PERILAKU
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1)      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2)      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3)      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4)      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5)      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6)      Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7)      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8)      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

sumber :

1.     Aji Qurtubi, 2013, Kode Etik Profesi Akuntansi
 

Tugas Kedua - Etika Profesi Akuntansi



Cara-cara profesi dan masyarakat mendorong Akuntan Publik untuk  berperilaku pada tingkat yang tinggi (D. Pengendalian Mutu)

Pengendalian Mutu
Di tahun 1990, IAI melalui KAP membentuk Seksi Pengendalian Mutu Akuntansi Publik yang bertanggungjawab untuk membantu KAP dalam merumuskan dan melaksanakan standar pengendalian mutu. Bagi suatu KAP, pengendalian mutu merupakan metode yang digunakan untuk memastikan bahwa perusahaan mampu memenuhi tanggung jawab profesionalnya kepada para klien. Metode ini mencakup struktur organisasi dan prosedur kerja yang disusun oleh perusahaan itu. Misalnya, bisa terjadi suatu KAP memiliki struktur sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa setiap kasus dapat ditangani oleh seorang patner yang memiliki bidang keahlian tertentu dan sesuai dengan industri kliennya.

Pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan KAP untuk membantu menaati standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya.

PSA 01 (SA 161) mengharuskan setiap KAP untuk memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.

Unsur-unsur Pengendalian Mutu

IAI tidak menetapkan prosedur pengendalian mutu tertentu bagi KAP. Pelaksanaan prosedur ini harus disesuaikan dengan hal-hal seperti ukuran KAP, jumlah kantor, dan sifanya pelayanan. Misalnya, suatu prosedur pengendalian mutu dari suatu KAP bertaraf internasional dengan kantor cabang 150 buah dan melayani beragam klien dari seluruh dunia jelas berbeda dengan prosedur dari suatu KAP kecil yang hanya mempunyai 5 tenaga kerja dan mengkhususkan diri dalam beberapa audit pada satu atau dua bidang industri.

Pedoman IAI menetapkan 9 elemen pengendalian mutu yang harus menjadi bahan pertimbangan KAP dalam menentukan kebijakan dan prosedur masing-masin
Sembilan Elemen Pengendalian Mutu :
1. Independensi
Persyaratan :
Semua anggota tim yang melaksanakan penugasan wajib memenuhi persyaratan independen
Contoh prosedur :
Setiap patner dan staf wajib menjawab “kuesioner independens” tahunan sehubungan dengan pemilikan saham atau menjadi anggota dewan direksi

2. Penugasan Para Auditor
Persyaratan :
Semua anggota tim dalam penugasan harus memiliki tingkat kemampuan dan pelatihan teknik yang memadai
Contoh prosedur :
Penugasan seluruh staf dilakukan oleh patner yang mengetahui perusahaan klien dan melakukan penugasan setidaknya 2 bulan sebelumnya

3. Konsultasi
Persyaratan :
Pada saat staf atau patner mengalami problem teknis, harus ada prosedur untuk mendapatkan petunjuk dari orang yang ahli
Contoh prosedur :
Pimpinan KAP harus siap untuk konsultasi dan harus menyetujui penugasan sebelum penyelesaian

4. Supervisi
Persyaratan :
Kebijakan untuk menjamin supervisi pekerjaan yang memadai untuk seluruh tingkatan harus dilakukan untuk setiap penugasan
Contoh prosedur :
Dibutuhkan tinjauan dan persetujuan program audit yang dilakukan oleh patner audit sebelum dilakukan pengujian rinci

5. Pengangkatan Auditor
Persyaratan :
Seluruh karyawan baru harus mampu melaksanakan tugasnya secara kompeten
Contoh prosedur :
Seluruh karyawan yang akan dipekerjakan harus diwawancarai dan disetujui oleh patner kepegawaian dan patner yang berkaitan dengan masalah teknis audit

6. Pengembangan Profesional
Persyaratan :
Setiap karyawan harus memperoleh pengembangan profesional yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan kerja secara kompeten
Contoh prosedur :
Setiap profesional harus memperoleh 40 jam pendidikan lanjutan setiap tahun ditambah jam tambahan yang diusulkan oleh patner

7. Promosi
Persyaratan :
Kebijakan promosi harus jelas untuk menjamin promosi karyawan berlangsung sesuai antara kualifikasi dan tanggung jawabnya
Contoh prosedur :
Setiap profesional harus dievaluasi dalam setiap penugasan dan dilaporkan dalam laporang evaluasi penugasan perorangan yang dimiliki perusahaan

8. Penerimaan dan Pemeliharaan Hubungan dengan Klien
Persyaratan :
Seluruh klien dan calon klien harus dievaluasi untuk meminimalisasikan kemungkinan keterbatasan integritas manajemen
Contoh prosedur :
Formulir evaluasi klien, sehubungan dengan masalah yang dikomentari oleh auditor terdahulu dan evaluasi atas manajemen, harus disajikan untuk setiap klien, sebelum persetujuan dilakukan

9. Inspeksi
Persyaratan :
Kebijakan dan prosedur harus jelas guna menunjang terpenuhinya kedelapan elemen pengendalian mutu secara konsisten
Contoh prosedur :
Patner yang bertanggungjawab terhadap pengendalian mutu harus menguji prosedur pengendalian mutu setidaknya setahun sekali untuk menjamin bahwa operasi perusahaan tidak menyimpang.








1.      Albreta, April 2010, Audit