1.
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
–
Modal jangka pendek
2.
Sumber
Modal
·
Menurut
UU No.12/1967
o Simpanan Pokok
o Simpanan Wajib
o Simpanan Sukarela
o Modal Sendiri
·
Menurut UU No.25/1992
o Modal
sendiri (equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok
anggota, simpanan wajib, dana cadangan,
dan donasi/hibah
o Modal
pinjaman ( debt capital)
bersumber dari anggota, koperasi
lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.
Distribusi Cadangan Koperasi
Ø Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Ø Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
- Manfaat
Distribusi Cadangan
·
Memenuhi
kewajiban tertentu
·
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan
usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar