1. Jenis
Koperasi
- Menurut PP No. 60/1959
•
Koperasi Desa
•
Koperasi Pertanian
•
Koperasi Peternakan
•
Koperasi Perikanan
•
Koperasi Kerajinan/Industri
•
Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
b. Menurut
Teori Klasik
·
Koperasi
pemakaian
·
Koperasi
penghasil atau
·
Koperasi
produksi
·
Koperasi
Simpan Pinjam
2. Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU NO. 12/1967
·
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk
Koperasi
·
Sesuai PP No.60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi ,
yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi
masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
·
Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah
o Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
o Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
o Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
o Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
·
Koperasi Primer dan Sekunder
o Koperasi Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
o Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar