KUTIPAN “DASAR-DASAR PERPAJAKAN”
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H menyatakan bahwa “Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”
Menurut S.I Djajadiningrat “Pajak sebagai suatu kewajiban
menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan,
kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan
sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat
dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung,
untuk memelihara kesejahteraan secara umum”
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan
terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum),
tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup
pengeluaran-pengeluaran umum. (Dr.N.J.Feldmann:2)
R. santoso Brotodiharjo menyatakan bahwa “hukum pajak
termasuk hukum publik”
R.Santoso Brotodiharjo juga menyatakan bahwa “hukum pajak
berkaitan erat dengan hukum perdata”
CATATAN KAKI
*natura dan atau kenikmatan lain dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak; Wajib Pajak yang dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak
Penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus (deemed profit)
*Lampiran III.3 Peraturan
Direktorat Pajak Nomor PER-43/PJ/2009
*Nomor 1 untuk Perusahaan Dagang diisi
pembelian barang dagangan, utnuk perusahaan industri diisi pembelian bahan
baku, bahan penolong dan barang jadi.
*Nomor 7 termasuk management fee,
technical assistance fee, dan jasa lainnya
*Nomor 11 diisi dengan total biaya
yang tidak tertampung dalam perincian 1 s.d 10
*Nomor 12 dan 13 untuk perusahaan
dagang diisi total persediaan awal dan akhir barang dagangan, untuk perusahaan
industri diisi total persediaan awal/akhir bahan baku/bahan penolong ditambah
barang setengah jadi ditambah barang jadi.
*dengan KURS yang sebenarnya
berlaku pada saat transfer dana ke rekening perusahaan
**pindahkan jumlah angka 5 b ke
formulir 1771-1 angka 7 kolom (3)
*tarif 20% atau tarif P3B
**Lampiran bukti realisasi
penanaman kembali
*kredit pajak yang dapat diperhitungkan
pada kolom (8) dihitung berdasarkan metode ORDINARY CREDIT PER COUNTRY BASIS
*
- DTP = PPh Ditanggung Pemerintah
- Jika terdapat kredit pajak PPH pasal 24, maka jumlah yang diisi adalah
maksimum yang dapat dikreditkan
sesuai lampiran tersendiri (lihat buku petunjuk tentang Lapiran II Bagian A dan
induk SPT angka 4)
*Lampiran I Bagian C dan Induk SPT
Angka 3
SUMBER :
EDISI 6 BUKU 1 - PERPAJAKAN “Teori
dan Kasus” : SITI RESMI
PENERBIT : SALEMBA EMPAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar