Kamis, 26 Desember 2013

KUTIPAN DAN CATATAN KAKI



KUTIPAN  “DASAR-DASAR PERPAJAKAN”

Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H menyatakan bahwa “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”

Menurut S.I Djajadiningrat “Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum”

Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum. (Dr.N.J.Feldmann:2)

R. santoso Brotodiharjo menyatakan bahwa “hukum pajak termasuk hukum publik”

R.Santoso Brotodiharjo juga menyatakan bahwa “hukum pajak berkaitan erat dengan hukum perdata”




CATATAN KAKI
*natura dan atau kenikmatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak; Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus (deemed profit)
*Lampiran III.3 Peraturan Direktorat Pajak Nomor PER-43/PJ/2009
*Nomor 1 untuk Perusahaan Dagang diisi pembelian barang dagangan, utnuk perusahaan industri diisi pembelian bahan baku, bahan penolong dan barang jadi.
*Nomor 7 termasuk management fee, technical assistance fee, dan jasa lainnya
*Nomor 11 diisi dengan total biaya yang tidak tertampung dalam perincian 1 s.d 10
*Nomor 12 dan 13 untuk perusahaan dagang diisi total persediaan awal dan akhir barang dagangan, untuk perusahaan industri diisi total persediaan awal/akhir bahan baku/bahan penolong ditambah barang setengah jadi ditambah barang jadi.
*dengan KURS yang sebenarnya berlaku pada saat transfer dana ke rekening perusahaan
**pindahkan jumlah angka 5 b ke formulir 1771-1 angka 7 kolom (3)
*tarif 20% atau tarif P3B
**Lampiran bukti realisasi penanaman kembali
*kredit pajak yang dapat diperhitungkan pada kolom (8) dihitung berdasarkan metode ORDINARY CREDIT PER COUNTRY BASIS
*  - DTP = PPh Ditanggung Pemerintah
   - Jika terdapat kredit pajak PPH pasal 24, maka jumlah yang diisi adalah maksimum yang dapat       dikreditkan sesuai lampiran tersendiri (lihat buku petunjuk tentang Lapiran II Bagian A dan induk SPT angka 4)
*Lampiran I Bagian C dan Induk SPT Angka 3

SUMBER :
EDISI 6 BUKU 1 - PERPAJAKAN “Teori dan Kasus”  : SITI RESMI
PENERBIT : SALEMBA EMPAT