Kamis, 29 November 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi


1.      Jenis Koperasi
    1. Menurut PP No. 60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
b.      Menurut Teori Klasik
·         Koperasi pemakaian
·         Koperasi penghasil atau
·         Koperasi produksi
·         Koperasi Simpan Pinjam

2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU NO. 12/1967
·         Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.      Bentuk Koperasi
·         Sesuai PP No.60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
·         Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
o   Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
o   Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
o   Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
o   Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
·         Koperasi Primer dan Sekunder
o   Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
o   Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Pola Manajemen Koperasi


POLA MANAJEMEN

- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

1.       RAPAT ANGGOTA
ð  Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
        ( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam  Koperasi.
        ( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam
     anggaran Dasar.
ð  Dalam Rapat Anggota menetapkan:
                - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
                - Kebijaksanaan Umum KOperasi.
                - Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan
      Dewan Penasehat / pengawas.
                - Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
                - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
                - Pembagian Sisa hasil Usaha.
                  Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

2.       PENGURUS
ð  Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang
   kuasa rapat Anggota.
ð  Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
ð  Tugas Pengurus
                - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
                - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
                - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
                - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
                - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
                - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

3.       MANAGER/PENGELOLA
ð  Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh
   pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
ð  Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan
   weweang oleh pengurus.
ð  Tugas dan tanggung jawan pengelola :
        - Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
        -Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
        -Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
        - Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

4.       PENGAWAS/BADAN PEMERIKSA
ð  Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
ð  Pasal 38
        1. Pengawas bertugas :
           a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
               koperasi.
           b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
        2. Pengawas berwenang :
           a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
           b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
        3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

5.       DEWAN PENASEHAT
ð  Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
ð  Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan


SUMBER :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt

Rabu, 28 November 2012

Sisa Hasil Usaha


1. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
v  Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
          Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
          Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
          Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR
          Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR
          SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
          Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
          Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
          Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
          Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
          Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

2. RUMUS PEMBAGIAN SHU
          Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
          Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
          Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
 
3.   PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU 
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai


4. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
          SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA           = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   
SHU per anggota dengan model matematika
          SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                                                      -----                -----
        VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        : Jasa Usaha Anggota
JMA       : Jasa Modal Anggota
VA          : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK          : Volume usaha total koperasi (total transaksi                       Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSI-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai
sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt