BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel
-Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
-Sub sistem koperasi :
1. Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3. Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
l
Menurut Ropke
- Identifikasi
Ciri Khusus
Ø Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Ø Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Ø Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
Ø Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub
sistem
Ø Anggota Koperasi
Ø Badan Usaha Koperasi
Ø Organisasi Koperasi
l
Di Indonesia
l Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
l Rapat Anggota,
- Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan
Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan
Keuangan
- Pengesahan
pertanggung jawaban
- Pembagian
SHU
- Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
a.
Pengurus
- Tugas
Ø Mengelola koperasi dan usahanya
Ø Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi
Ø Menyelenggaran Rapat Anggota
Ø Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
Ø Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
Ø Mewakili koperasi di dalam &
luar pengadilan
Ø Meningkatkan peran koperasi
b.
Pengelola
Ø Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus
Ø Untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & profesional
Ø Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja
Ø Diangkat & diberhentikan oleh
pengurus
c. Pengawas
Ø Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
Ø UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
1.
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
POLA MANAJEMEN
- Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
-
Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
-
Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
-
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
1.
RAPAT ANGGOTA
ð
Diatur
dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
(
1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(
2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota
yang pelaksanaannya diatur
dalam
anggaran Dasar.
ð
Dalam
Rapat Anggota menetapkan:
-
Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
-
Kebijaksanaan Umum KOperasi.
-
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan
Dewan Penasehat / pengawas.
-
Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
-
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
-
Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan
pembubaran koperasi.
2.
PENGURUS
ð
Pasal
29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang
kuasa
rapat Anggota.
ð
Pasal
30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
ð
Tugas
Pengurus
-
Mengelola Koperasi dan Usahanya.
-
Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
-
Menyelenggarakan Rapat Anggota.
-
Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
-
Menyelengarakan pembukuan keuangan.
-
Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
3.
MANAGER/PENGELOLA
ð
Pengelola
( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh
pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
ð
Kedudukan
pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan
weweang oleh
pengurus.
ð
Tugas
dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun
perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara
efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi
pegawai.
4.
PENGAWAS/BADAN PEMERIKSA
ð
Pasal
38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
ð
Pasal
38
1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga.
5.
DEWAN PENASEHAT
ð
Rapat
Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada
umumnya
dan pengurus pada khususnya.
Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya
honor yang diusulkan oleh pengurus dandisetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik
dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.
SUMBER :
- ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar