Koperasi
mengandung makna “kerja sama”. yang artinya saling tolong menolong antara
sesama anggota koperasi. koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. berikut ini pengertian koperasi dari beberapa definisi :
- Menurut Definisi ILO (International Labour Organisation)
- Menurut Definisi Chainago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
- Menurut Definisi Dooren
Tidak ada
definisi tunggal (untuk Cooperative) yang umumnya di terima, tetapi prinsip
yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik
pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama sama dalam
mengejar tujuan ekonomi umum.
- Menurut Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan semua untuk satu, dan satu untuk semua.
- Menurut Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan,
yang berdasarkan konsep tolang menolong. aktivitas dalam urus niaga bertujuan
untuk ekonomi, bukan untuk sosial seperti yang di kandung dalam asas gotong
royong.
- Menurut Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
- Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
- UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
1. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sbg
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usahabersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
•
Prinsip
Munkner
Ø Keanggotaan bersifat sukarela
Ø Keanggotaan terbuka
Ø Pengembangan anggota
Ø Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
Ø Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
Ø Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Ø Modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi
Ø Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
Ø Perkumpulan dengan sukarela
Ø Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
Ø Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
Ø Pendidikan anggota
•
Prinsip
Rochdale
Ø Pengawasan secara demokratis
Ø Keanggotaan yang terbuka
Ø Bunga atas modal dibatasi
Ø Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Ø Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Ø Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan
Ø Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Ø Netral terhadap politik dan agama
•
Prinsip
Raiffeisen
Ø Swadaya
Ø Daerah kerja terbatas
Ø SHU untuk cadangan
Ø Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
Ø Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
Ø Usaha hanya kepada anggota
Ø Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
•
Prinsip
Herman Schulze
Ø Swadaya
Ø Daerah kerja tak terbatas
Ø SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
Ø Tanggung jawab anggota terbatas
Ø Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
Ø Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
•
Prinsip
ICA (International Cooperative Allience)
Ø Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Ø Kepemimpinan yang demokratis atas
dasar satu orang satu suara
Ø Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada)
Ø SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Ø Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
Ø Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
•
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Ø Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Ø Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi
Ø Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
Ø Adanya pembatasan bunga atas modal
Ø Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
Ø Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
Ø Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
•
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Ø Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Ø Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
Ø Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Ø Kemandirian
Ø Pendidikan perkoperasian
Ø Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar