POLA MANAJEMEN
- Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
1.
RAPAT ANGGOTA
ð
Diatur
dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
(
1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(
2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota
yang pelaksanaannya diatur
dalam
anggaran Dasar.
ð
Dalam
Rapat Anggota menetapkan:
-
Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
-
Kebijaksanaan Umum KOperasi.
-
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan
Dewan Penasehat / pengawas.
-
Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
-
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
-
Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan
pembubaran koperasi.
2.
PENGURUS
ð
Pasal
29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang
kuasa
rapat Anggota.
ð
Pasal
30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
ð
Tugas
Pengurus
-
Mengelola Koperasi dan Usahanya.
-
Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
-
Menyelenggarakan Rapat Anggota.
-
Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
-
Menyelengarakan pembukuan keuangan.
-
Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
3.
MANAGER/PENGELOLA
ð
Pengelola
( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh
pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
ð
Kedudukan
pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan
weweang oleh
pengurus.
ð
Tugas
dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun
perencanaan.
-Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara
efektif dan efisien.
-Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi
pegawai.
4.
PENGAWAS/BADAN PEMERIKSA
ð
Pasal
38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
ð
Pasal
38
1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga.
5.
DEWAN PENASEHAT
ð
Rapat
Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya
dan pengurus pada khususnya.
ð
Dewan
Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan
disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa
hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan
SUMBER :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar