Rabu, 28 November 2012

Tujuan dan Fungsi Koperasi


1.       Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.2
2.       Koperasi sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
- Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
- Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

3.       Tujuan dan Nilai Koperasi
·         Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
·         Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
·         Meminimumkan biaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik

4.       Tujuan Perusahaan Koperasi
·         Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan :
1.      Mendefinisikan organisasi
2.      Mengkoordinasi keputusan
3.      Menyediakan norma
4.      Sasaran yang lebih nyata
·         Tujuan Perusahaan
o   Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
o   Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
o   Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama

5.       Keterbatasan Teori Perusahaan :
·         Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
·         Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
·         Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting

6.       Teori Laba
·         Risk-Bearing Theory of Profit
Laba ekonomi dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan dibeberapa bidang yang memiliki resiko diatas rata-rata.
·         Frictional Theory of Profit
Laba timbul sebagai akibat dari gesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang.
·         Monopoly Theory of Profit
Beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan mengenakan harga yang tinggi dibandngkan dengan harga pada pasar persaingan.
·         Innovatioan Theory of Profit
Laba eknmi adalah imbalan karena pengenalan dari inovasi yang berhasil
·         Managerial Efficieny Theory of Profit
Bila rata-rata perusahaan cenderung hanya memperoleh hasil normal dari investasi jangka panjang, perusahaan yang lebih efisien dari rata-rata perusahaan tersebut akan memperoleh laba ekonomi

7.       Fungsi Laba
·         Innovation theory of profit : perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
·         Managerial Efficiency Theory of profit : organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
8.       Kegiatan Usaha Koperasi
1.       Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai pemakai ( users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Ø  Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
·         Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
·         Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek

2.      Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
·         Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
·         Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
·         Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat

3.      Permodalan Koperasi
·         UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·         Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·         Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

4.      Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi


Sumber :
http://oriztheory.wordpress.com/2012/01/03/koperasi-sebagai-badan-usaha/
http://rinton.blogdetik.com/bab-iv-tujuan-dan-fungsi-koperasi/
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar