Kamis, 29 November 2012

Pola Manajemen Koperasi


POLA MANAJEMEN

- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

1.       RAPAT ANGGOTA
ð  Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
        ( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam  Koperasi.
        ( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam
     anggaran Dasar.
ð  Dalam Rapat Anggota menetapkan:
                - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
                - Kebijaksanaan Umum KOperasi.
                - Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan
      Dewan Penasehat / pengawas.
                - Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
                - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
                - Pembagian Sisa hasil Usaha.
                  Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

2.       PENGURUS
ð  Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang
   kuasa rapat Anggota.
ð  Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
ð  Tugas Pengurus
                - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
                - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
                - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
                - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
                - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
                - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

3.       MANAGER/PENGELOLA
ð  Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh
   pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
ð  Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan
   weweang oleh pengurus.
ð  Tugas dan tanggung jawan pengelola :
        - Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
        -Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
        -Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
        - Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

4.       PENGAWAS/BADAN PEMERIKSA
ð  Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
ð  Pasal 38
        1. Pengawas bertugas :
           a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
               koperasi.
           b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
        2. Pengawas berwenang :
           a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
           b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
        3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

5.       DEWAN PENASEHAT
ð  Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
ð  Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan


SUMBER :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar