Kamis, 29 November 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi


1.      Jenis Koperasi
    1. Menurut PP No. 60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
b.      Menurut Teori Klasik
·         Koperasi pemakaian
·         Koperasi penghasil atau
·         Koperasi produksi
·         Koperasi Simpan Pinjam

2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU NO. 12/1967
·         Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.      Bentuk Koperasi
·         Sesuai PP No.60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
·         Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
o   Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
o   Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
o   Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
o   Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
·         Koperasi Primer dan Sekunder
o   Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
o   Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar