Sabtu, 24 November 2012

Organisasi dan Manajemen



BENTUK ORGANISASI

Menurut Hanel
-Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan 
-Sub sistem koperasi :
 1. Individu (pemilik dan konsumen akhir)
 2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
 3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

l                                        Menurut Ropke
- Identifikasi Ciri Khusus
       Ø   Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
       Ø   Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
       Ø   Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
       Ø   Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub sistem
       Ø   Anggota Koperasi
       Ø   Badan Usaha Koperasi
       Ø   Organisasi Koperasi

l                                      Di Indonesia
l                 Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
l                 Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan
  Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan 

Hirarki Tanggung Jawab

a.        Pengurus
  • Tugas
            Ø   Mengelola koperasi dan usahanya
            Ø   Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
            Ø   Menyelenggaran Rapat Anggota
            Ø   Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
            Ø   Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
            Ø   Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
            Ø   Meningkatkan peran koperasi

b.      Pengelola
            Ø   Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
            Ø   Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
            Ø   Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
            Ø   Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

c.       Pengawas
            Ø   Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
            Ø   UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
1.       Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.       Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
 
POLA MANAJEMEN

- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
-  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
-  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
-  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

1.       RAPAT ANGGOTA
ð  Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
                ( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
                ( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam
             anggaran Dasar.
ð  Dalam Rapat Anggota menetapkan:
                - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
                - Kebijaksanaan Umum KOperasi.
                - Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan
      Dewan Penasehat / pengawas.
                - Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
                - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
                - Pembagian Sisa hasil Usaha.
                  Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

2.       PENGURUS
ð  Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang
   kuasa rapat Anggota.
ð  Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
ð  Tugas Pengurus
                - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
                - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
                - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
                - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
                - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
                - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

3.       MANAGER/PENGELOLA
ð  Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
ð  Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan
   weweang oleh pengurus.
ð  Tugas dan tanggung jawan pengelola :
        - Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
        - Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
        - Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
        - Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

4.       PENGAWAS/BADAN PEMERIKSA
ð  Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
ð  Pasal 38
        1. Pengawas bertugas :
           a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
               koperasi.
           b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
        2. Pengawas berwenang :
           a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
           b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
        3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

5.       DEWAN PENASEHAT
ð  Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada
   umumnya dan pengurus pada khususnya.
                    Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan
                        disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik
                        dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.






 SUMBER :
  •   ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt


 

  
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar